Perpanjangan Kontrak Freeport Diminta Ditangani Penegak Hukum

Senin, 14 Desember 2015 - 06:21 WIB
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Freeport Diminta Ditangani Penegak Hukum
A A A
JAKARTA - Publik diminta jangan terlena dengan dugaan pelanggaran etik pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport yang ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Publik seharusnya lebih menyoroti persoalan perpanjangan kontrak yang dilakukan diam-diam oleh Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

"Perpanjangan kontrak dengan Freeport adalah pengkhiantan terhadap kepentingan nasional. Kok kita ribut persoalan etika DPR," ujar pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago kepada Sindonews, Minggu, 13 Desember 2015.

Maka itu dia menyarankan persoalan perpanjangan kontrak Freeport sebaiknya ditangani pihak penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita pribumi sudah berhasil diadu domba oleh Freeport. Sibuk berpolemik pelanggaran etika, namun Freeport secara diam-diam sudah memberi sinyal perpanjangan kontrak Freeport atas arahan presiden sampai 2041," ucapnya.

Baca: PAN Endus Kongkalikong dalam Perpanjangan Kontrak Freeport.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0886 seconds (0.1#10.140)