Jika Vonis OC Kaligis Tak Memuaskan, KPK Akan Ajukan Banding

Kamis, 10 Desember 2015 - 13:43 WIB
Jika Vonis OC Kaligis...
Jika Vonis OC Kaligis Tak Memuaskan, KPK Akan Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku enggan berspekulasi terlalu dini terkait rencana sidang putusan atau vonis terhadap Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku, pihaknya masih akan menunggu sampai majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tersebut.

Kendati akan menunggu putusan dibacakan, Indriyanto mengaku siap mengajukan banding jika dirasa vonis tersebut tidak adil. "Kami belum tahu (vonisnya). Harus dilihat dulu putusannya, tapi prosedur standar pemidanaan di KPK, apabila putusan itu kurang 2/3 dari tuntutan, KPK akan ajukan banding," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2015).

Terkait putusan yang akan dijatuhkan kepada mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu, Indriyanto menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Jadi tergantung putusan pengadilan nanti," tandasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut OC Kaligis dengan ancaman pidana penjara selama dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai Kaligis terbukti dan meyakinkan telah melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan saat penyelidikan perkara dana bansos di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Jaksa menilai OC Kaligis terbukti dan terancam melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

PILIHAN:

MKD Tak Kaget Kejagung Tolak Berikan Rekaman Milik Bos Freeport

Gagal Minta Rekaman Asli, MKD Pulang dengan Tangan Hampa
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9320 seconds (0.1#10.140)