Polri Siap Kerja Sama dengan Interpol Pulangkan Riza Chalid
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti membenarkan pengusaha minyak, Riza Chalid tengah berada di luar negeri saat ini. Namun, pihaknya mengaku siap jika diminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atau penegak hukum lain untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.
Menurut Badrodin, pihaknya tidak memiliki otoritas menangkap seseorang yang berada di luar negeri. Apalagi, status orang tersebut bukan sebagai tersangka atau bermasalah secara hukum.
"Kalau di luar negeri, kita tidak punya kuasa. Kalau kita nangkap orang, kita pasti ditangkap otoritas setempat. Oleh karena itu, yang kita lakukan adalah bekerja sama melalui interpol," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/12/2015).
Badrodin mengatakan, pihaknya siap 'menjemput paksa' Riza Chalid jika ada permintaan dari penegak hukum lain. Hal itu dilakukan dengan prosedur kerja sama dengan otoritas kemanan negara lain.
Dalam hal ini, Badrodin memastikan belum ada permintaan 'jemput paksa' baik dari MKD maupun pihak lain untuk memulangkan Riza Chalid. "Belum ada," jelas Badrodin usai melakukan video conference dengan Polda-Polda daerah untuk memantau pengaman pilkada bersama Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dan komisioner Bawaslu.
Nama Riza Chalid mencuat setelah terungkapnya rekaman percakapan perpanjangan kontrak PT Freeport yang mencatut nama presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu. Riza diduga terlibat percakapan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Riza Chalid masuk dalam daftar panggil MKD untuk diperdengarkan keterangannya. Riza juga bakal dimintai keterangan Kejagung yang tengah menyelidiki kasus dugaan permufakatan jahat tersebut. Namun diketahui, Riza Chalid mangkir dari panggilan MKD dan Kejagung.
PILIHAN:
Kapolri Sebut Penundaan Pilkada 5 Daerah Urusan KPU
Jokowi Minta Kapolri Buru Riza Chalid, JK: Polisi Harus Taat
Menurut Badrodin, pihaknya tidak memiliki otoritas menangkap seseorang yang berada di luar negeri. Apalagi, status orang tersebut bukan sebagai tersangka atau bermasalah secara hukum.
"Kalau di luar negeri, kita tidak punya kuasa. Kalau kita nangkap orang, kita pasti ditangkap otoritas setempat. Oleh karena itu, yang kita lakukan adalah bekerja sama melalui interpol," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/12/2015).
Badrodin mengatakan, pihaknya siap 'menjemput paksa' Riza Chalid jika ada permintaan dari penegak hukum lain. Hal itu dilakukan dengan prosedur kerja sama dengan otoritas kemanan negara lain.
Dalam hal ini, Badrodin memastikan belum ada permintaan 'jemput paksa' baik dari MKD maupun pihak lain untuk memulangkan Riza Chalid. "Belum ada," jelas Badrodin usai melakukan video conference dengan Polda-Polda daerah untuk memantau pengaman pilkada bersama Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dan komisioner Bawaslu.
Nama Riza Chalid mencuat setelah terungkapnya rekaman percakapan perpanjangan kontrak PT Freeport yang mencatut nama presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu. Riza diduga terlibat percakapan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Riza Chalid masuk dalam daftar panggil MKD untuk diperdengarkan keterangannya. Riza juga bakal dimintai keterangan Kejagung yang tengah menyelidiki kasus dugaan permufakatan jahat tersebut. Namun diketahui, Riza Chalid mangkir dari panggilan MKD dan Kejagung.
PILIHAN:
Kapolri Sebut Penundaan Pilkada 5 Daerah Urusan KPU
Jokowi Minta Kapolri Buru Riza Chalid, JK: Polisi Harus Taat
(kri)