Jaksa Agung Ogah Berdebat Soal Rekaman Bos PT Freeport
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo enggan untuk memperdebatkan tentang legalitas rekaman yang di dalamnya diduga terdapat percakapan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang meneliti rekaman yang berasal dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Rekaman itu berisi percakapan Maroef dengan Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha M Rizal Chalid.
"Kami juga tidak mau mempermasalahkan legal atau tidak legal perekaman seperti yang diucapkan Pak Setya kemarin," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Sebelumnya, Setya Novanto dalam sidang MKD menilai tindakan merekam percakapan tersebut tanpa izin dan melanggar hukum (Baca juga: Di Sidang MKD, Setya Novanto Pertanyakan Legalitas Rekaman).
Menurut Prasetyo, pada era modern sekarang tindakan merekam itu identik dengan tindakan mencatat. Dia tidak ingin megambil pusing terkait legalitas rekaman yang dipersoalkan sejumlah pihak.
"Melakukan perekaman tidak harus minta izin dulu. Harus dibedakan merekam dengan menyadap. Sekarang ini kan serba canggih, kalau dulu mencatat lewat notes, sekarang tinggal rekam. Wartawan juga gitu kan," tuturnya.
Menurut Prasetyo, pihaknya menilai orang yang melakukan perekaman tersebut memiliki pertimbangan sendiri.Dia pun tidak mau berpolemik soal legal standing rekaman tersebut.
"Kami tidak mempermasalahkan legal tidak legal. Substansinya yang kami lihat. Benar tidak pertemuannya, benar tidak suaranya, itu yang dilihat," katanya.
PILIHAN:
Soal Amarah Jokowi, Hanura Minta Kapolri Bersikap
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang meneliti rekaman yang berasal dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Rekaman itu berisi percakapan Maroef dengan Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha M Rizal Chalid.
"Kami juga tidak mau mempermasalahkan legal atau tidak legal perekaman seperti yang diucapkan Pak Setya kemarin," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Sebelumnya, Setya Novanto dalam sidang MKD menilai tindakan merekam percakapan tersebut tanpa izin dan melanggar hukum (Baca juga: Di Sidang MKD, Setya Novanto Pertanyakan Legalitas Rekaman).
Menurut Prasetyo, pada era modern sekarang tindakan merekam itu identik dengan tindakan mencatat. Dia tidak ingin megambil pusing terkait legalitas rekaman yang dipersoalkan sejumlah pihak.
"Melakukan perekaman tidak harus minta izin dulu. Harus dibedakan merekam dengan menyadap. Sekarang ini kan serba canggih, kalau dulu mencatat lewat notes, sekarang tinggal rekam. Wartawan juga gitu kan," tuturnya.
Menurut Prasetyo, pihaknya menilai orang yang melakukan perekaman tersebut memiliki pertimbangan sendiri.Dia pun tidak mau berpolemik soal legal standing rekaman tersebut.
"Kami tidak mempermasalahkan legal tidak legal. Substansinya yang kami lihat. Benar tidak pertemuannya, benar tidak suaranya, itu yang dilihat," katanya.
PILIHAN:
Soal Amarah Jokowi, Hanura Minta Kapolri Bersikap
(dam)