Urus Kasus Freeport, Kejagung Klarifikasi Pesanan Istana
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak terima upaya penyelidikan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport dikatakan atas pesanan Presiden Jokowi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penyelidikan yang dilakukan adalah murni demi penegakan hukum.
"Ini bukan delik perintah, bukan delik aduan. Jadi tidak benar (ada perintah dari Istana)," tegas Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Pihaknya menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak dalam perpanjangan kontrak Freeport yang mengarah tindak pidana korupsi.
"Pemberitaan media juga menjadi starting kami untuk melihat adanya indikasi pemufakatan jahat," jelasnya.
Baca: Reaksi Jaksa Agung Mendengar Jokowi Marah.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penyelidikan yang dilakukan adalah murni demi penegakan hukum.
"Ini bukan delik perintah, bukan delik aduan. Jadi tidak benar (ada perintah dari Istana)," tegas Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Pihaknya menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak dalam perpanjangan kontrak Freeport yang mengarah tindak pidana korupsi.
"Pemberitaan media juga menjadi starting kami untuk melihat adanya indikasi pemufakatan jahat," jelasnya.
Baca: Reaksi Jaksa Agung Mendengar Jokowi Marah.
(kur)