MK: Pengangkatan Kapolri & Panglima Tetap Harus Disetujui DPR
Selasa, 08 Desember 2015 - 05:05 WIB
MK: Pengangkatan Kapolri & Panglima Tetap Harus Disetujui DPR
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengangkatan kepala Polri (Kapolri) dan panglima TNI tetap harus berdasarkan persetujuan DPR. Amar ini diputuskan MK atas gugatan dengan Nomor Perkara:22/PUU-XIII/2015.
Hal itu tentang pokok perkara yakni pengujian UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait Pasal 13 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9).
Perkara ini dimohonkan empat orang Denny Indrayana (mantan Wamenkumham dan guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakart), Feri Amsari (Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas), Hifdzil Alim (peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM), dan Ade Irawan (Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch).
"Memutuskan, menyatakan permohonan pemohon 1, pemohon 2, dan pemohon 3 tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon 4 untuk seluruhnya. Pemohon 1, pemohon 2 dan Pemohon 3, tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/12/2015).
MK berpandangan, pengangkatan kapolri dan panglima TNI memang hak preogratif dan kewenangan presiden. Tetapi hak dan kewenangan tersebut harus dibatasi dengan check and balances atau kontrol dari DPR.
Permintaan persetujuan presiden ke DPR untuk pengangkatan kapolri dan panglima TNI bukan bentuk penyimpangan sistem pemerintahan presidensial. Menurut MK, persetujuan tersebut sebagai maksud dari proses check and balances sesuai dengan UUD 1945.
"Permintaan persetujuan tersebut dalam rangka menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga dapat terpilih sosok pejabat yang memiliki integritas, kapabilitas, leadership, dan aksepbilitas dalam membantu presiden menjalankan pemerintahan," tegas hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Selain tidak memiliki legal standing, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan bahwa dengan berlakunya pasal-pasal dalam dua UU yang dimohonkan terjadi kerugian yang spesifik sehingga mengakibatkan hilanganya hak konstitusional para pemohon.
Para pemohon juga tidak dapat menjelaskan dampak bila gugatannya diterima MK. Apalagi profesi para pemohon yang sebagian besar akademisi. "Pemohon 1, 2 dan 3 tidak bisa mendalilkan bentuk-bentuk kerugiannya seperti apa, sesuai pasal-pasal yang dimohonkan. Bahwa Pemohon 1,2 dan 3 tidak bisa menjelaskan apa dampaknya kepada pemohonan bila permohonan ini dikabulkan," tutur Patrialis.
Untuk Pemohon 4 yakni Ade Irawan dari ICW, MK memandang yang bersangkutan memiliki kedudukan hukum. Tapi MK tetap menolak permohonanannya karena yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan dampak kerugian yang diterimanya apabila UU tersebut tetap diberlakukan.
Lebih lanjut, Patrialis membeberkan, hal lain yang juga harus dipertimbangkan dalam hal pengangkatan pejabat negara yang memiliki peranan strategis adalah bahwa harus juga dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek akuntabilitas.
"Yang dapat dilakukan dengan cara meminta pertimbangan dan/atau persetujuan DPR," ujar Patrialis.
Dia menuturkan, proses pemilihan pejabat publik adalah bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan publik. Artinya, hal tersebut dapat dicapai jika melalui suatu prosedur pemilihan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Meski demikian, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (concurring opinion) dari Hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna. I Gede Dewa Palguna berpandangan, secara doktrinal kewenangan prerogatif adalah hal atau kewenangan diskresi yang lahir dari tuntutan kepentingan dan kebaikan publik. Sehingga legitimasinya pun dinilai berdasarkan kepentingan dan kebaikan publik.
PILIHAN:
Megawati: Cuma Urusan Freeport Kok Ributnya Panjang
Megawati Bilang Indonesia Keok jika Diserang Singapura
Hal itu tentang pokok perkara yakni pengujian UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait Pasal 13 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9).
Perkara ini dimohonkan empat orang Denny Indrayana (mantan Wamenkumham dan guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakart), Feri Amsari (Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas), Hifdzil Alim (peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM), dan Ade Irawan (Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch).
"Memutuskan, menyatakan permohonan pemohon 1, pemohon 2, dan pemohon 3 tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon 4 untuk seluruhnya. Pemohon 1, pemohon 2 dan Pemohon 3, tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/12/2015).
MK berpandangan, pengangkatan kapolri dan panglima TNI memang hak preogratif dan kewenangan presiden. Tetapi hak dan kewenangan tersebut harus dibatasi dengan check and balances atau kontrol dari DPR.
Permintaan persetujuan presiden ke DPR untuk pengangkatan kapolri dan panglima TNI bukan bentuk penyimpangan sistem pemerintahan presidensial. Menurut MK, persetujuan tersebut sebagai maksud dari proses check and balances sesuai dengan UUD 1945.
"Permintaan persetujuan tersebut dalam rangka menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga dapat terpilih sosok pejabat yang memiliki integritas, kapabilitas, leadership, dan aksepbilitas dalam membantu presiden menjalankan pemerintahan," tegas hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Selain tidak memiliki legal standing, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan bahwa dengan berlakunya pasal-pasal dalam dua UU yang dimohonkan terjadi kerugian yang spesifik sehingga mengakibatkan hilanganya hak konstitusional para pemohon.
Para pemohon juga tidak dapat menjelaskan dampak bila gugatannya diterima MK. Apalagi profesi para pemohon yang sebagian besar akademisi. "Pemohon 1, 2 dan 3 tidak bisa mendalilkan bentuk-bentuk kerugiannya seperti apa, sesuai pasal-pasal yang dimohonkan. Bahwa Pemohon 1,2 dan 3 tidak bisa menjelaskan apa dampaknya kepada pemohonan bila permohonan ini dikabulkan," tutur Patrialis.
Untuk Pemohon 4 yakni Ade Irawan dari ICW, MK memandang yang bersangkutan memiliki kedudukan hukum. Tapi MK tetap menolak permohonanannya karena yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan dampak kerugian yang diterimanya apabila UU tersebut tetap diberlakukan.
Lebih lanjut, Patrialis membeberkan, hal lain yang juga harus dipertimbangkan dalam hal pengangkatan pejabat negara yang memiliki peranan strategis adalah bahwa harus juga dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek akuntabilitas.
"Yang dapat dilakukan dengan cara meminta pertimbangan dan/atau persetujuan DPR," ujar Patrialis.
Dia menuturkan, proses pemilihan pejabat publik adalah bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan publik. Artinya, hal tersebut dapat dicapai jika melalui suatu prosedur pemilihan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Meski demikian, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (concurring opinion) dari Hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna. I Gede Dewa Palguna berpandangan, secara doktrinal kewenangan prerogatif adalah hal atau kewenangan diskresi yang lahir dari tuntutan kepentingan dan kebaikan publik. Sehingga legitimasinya pun dinilai berdasarkan kepentingan dan kebaikan publik.
PILIHAN:
Megawati: Cuma Urusan Freeport Kok Ributnya Panjang
Megawati Bilang Indonesia Keok jika Diserang Singapura
(kri)