Sidang MKD Tak Akan Sentuh Substansi Kasus Freeport

Sabtu, 05 Desember 2015 - 13:10 WIB
Sidang MKD Tak Akan Sentuh Substansi Kasus Freeport
Sidang MKD Tak Akan Sentuh Substansi Kasus Freeport
A A A
JAKARTA - Sidang kasus pencutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai tidak akan menyentuh substasi persoalan terkait kontrak PT Freeport Indonesia.

Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kardaya Warnika mengingatkan pemerintah sejak jauh-jauh hari untuk tidak meladeni PT Freeport yang meminta perpanjangan kontrak.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika menilai sidang tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan yang substansial terkait Freeport.

Pada akhirnya, sambung dia, ujung-ujungnya perpanjangan kontrak Freeport tidak menguntungkan masyarkat, apalagi masyarakat Papua.

"Kalau ada Undang-Undang dan itu dilanggar investor, yang diuntungkan hanya ia (Freeport) yang diuntungkan. Sementara investor lain yang mau masuk bisa ragu," kata Kardaya dalam diskusi Polemik Sindo TrijayaFM bertajuk Dramaturgi Freeport di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12/2015).

Kardaya mengaku telah jauh-jauh hari mengingatkan pemerintah agar tidak meladeni permintaan perpanjangan kontrak PT Freeport.

"Kita sudah memberi komentar bahwa sebelum 2019 jangan diladeni. Kalau diladeni, untuk apa?" tanyanya. (Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Setya Novanto Dinilai Bertele-tele)

Dia mengatakan, pemerintah diminta jeli terkait permintaan perpanjangan kontrak dari Freeport.

Menurut dia, antara izin dengan kontrak berbeda. Izin, kata dia, tidak mengharuskan renegosiasi sedangkan dalam kontrak mengharuskan renegosiasi.


PILIHAN:

Rieke Minta Rini Soemarno Tak Khawatirkan Reshuffle
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7002 seconds (0.1#10.140)