Kepemimpinan Rini Sebagai Menteri BUMN Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Kepemimpinan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dipertanyakan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II. Pasalnya, Rini telah menyerahkan pengawasan perpanjangan kontrak antara Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Hutchinson Port Holding (HPH) kepada dewan komisaris dan direksi PT Pelindo II.
Hal tersebut terungkap dalam pernyataan Rini Soemarno dalam rapat Pansus Pelindo II. Rini menyerahkan pengawasannya kepada para pemegang saham yakni dewan komisaris sesuai surat 9 Juni 2015 yang dikeluarkan Menteri BUMN Rini Soemarno tentang surat prinsip permintaan izin konsesi tersebut.
"Ibu seolah-olah menyerahkan tanggung jawab ibu kepada dewan komisaris, kenapa sebagai seorang menteri yang membawahi BUMN, tidak ada suatu ke publik tidak bertindak apa-apa," tanya anggota Pansus Nurdin Tampubolon dalam rapat di ruang rapat Pansus C, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (4/12/2015).
"Padahal aset negara. Bagaimana pun seorang menteri kami tahu kami mengetahui, lalu kenpa dibiarkan?" sambungnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rini pun mengatakan, dalam pengeluaran surat izin prinsip atas permintaan perpanjangan konsesi pada 9 Juni 2015, dirinya hanya memberikan pendapat agar dewan komisaris dan direksi tetap memperhatikan surat Menteri Perhubungan.
"Kami memproses semua ini. Ada orang-orang yang membantu kami, bahwa pada dasarnya menekankan kepada direksi untuk memperhatikan surat yang dilemparkan menteri perhubungan, dan pendapat dari Jamdatun (Kejaksaan Agung) dimana mereka bisa melakukan perpanjangan konsesi," jelasnya.
Mendapat jawaban dari Rini, Nurdin pun menjelaskan bahwasannya surat yang dikeluarkan Jamdatun Kejaksaan Agung tidak dapat menjadikan legal standing untuk melakukan perpanjangan konsesi tersebut.
"Kalau seperti ini cara ibu memimpin tentu ini akan menjadi preseden buruk, karena fungsi pengawasan anda tidak peka dalam kondisi ini, dimana ada dugaan kerugian terilunan atas sikap ibu ini," tandasnya.
PILIHAN:
Luhut Tegaskan, Jokowi Tak Pernah Restui Sudirman Lapor ke MKD
Janji Bos Freeport Indonesia di Depan MKD DPR
Hal tersebut terungkap dalam pernyataan Rini Soemarno dalam rapat Pansus Pelindo II. Rini menyerahkan pengawasannya kepada para pemegang saham yakni dewan komisaris sesuai surat 9 Juni 2015 yang dikeluarkan Menteri BUMN Rini Soemarno tentang surat prinsip permintaan izin konsesi tersebut.
"Ibu seolah-olah menyerahkan tanggung jawab ibu kepada dewan komisaris, kenapa sebagai seorang menteri yang membawahi BUMN, tidak ada suatu ke publik tidak bertindak apa-apa," tanya anggota Pansus Nurdin Tampubolon dalam rapat di ruang rapat Pansus C, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (4/12/2015).
"Padahal aset negara. Bagaimana pun seorang menteri kami tahu kami mengetahui, lalu kenpa dibiarkan?" sambungnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rini pun mengatakan, dalam pengeluaran surat izin prinsip atas permintaan perpanjangan konsesi pada 9 Juni 2015, dirinya hanya memberikan pendapat agar dewan komisaris dan direksi tetap memperhatikan surat Menteri Perhubungan.
"Kami memproses semua ini. Ada orang-orang yang membantu kami, bahwa pada dasarnya menekankan kepada direksi untuk memperhatikan surat yang dilemparkan menteri perhubungan, dan pendapat dari Jamdatun (Kejaksaan Agung) dimana mereka bisa melakukan perpanjangan konsesi," jelasnya.
Mendapat jawaban dari Rini, Nurdin pun menjelaskan bahwasannya surat yang dikeluarkan Jamdatun Kejaksaan Agung tidak dapat menjadikan legal standing untuk melakukan perpanjangan konsesi tersebut.
"Kalau seperti ini cara ibu memimpin tentu ini akan menjadi preseden buruk, karena fungsi pengawasan anda tidak peka dalam kondisi ini, dimana ada dugaan kerugian terilunan atas sikap ibu ini," tandasnya.
PILIHAN:
Luhut Tegaskan, Jokowi Tak Pernah Restui Sudirman Lapor ke MKD
Janji Bos Freeport Indonesia di Depan MKD DPR
(hyk)