Kejagung Ogah Buru-buru Tuntaskan Skandal Freeport

Jum'at, 04 Desember 2015 - 23:18 WIB
Kejagung Ogah Buru-buru...
Kejagung Ogah Buru-buru Tuntaskan Skandal Freeport
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki target waktu dalam menuntaskan dugaan korupsi di balik kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Menangani perkara korupsi tak semudah balikkan telapak tangan. Kami tidak mau juga nanti terburu-buru, yang pasti kita akan tangani secara objektif, profesional dan proporsional," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2015).

Korps Adhyaksa ini pun akan menggunakan pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk menjerat tersangka. Dengan sangkaan percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Korupsi tidak harus menunggu adanya transaksi, percobaan melakukan korupsi ya korupsi. Pemufakatan jahat melakukan korupsi ya korupsi," tuturnya.

Diketahui, kasus ini muncul setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan dugaan kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

PILIHAN:

Pengacara Pastikan Setya Novanto Siap Hadapi MKD

Fadli Zon: JK Jangan Panas-panasi Sudirman Said
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0933 seconds (0.1#10.140)