Politikus Hanura Sebut Sidang MKD Kebohongan Publik
A
A
A
JAKARTA - Publik diminta jangan terkecoh dengan kebohongan publik persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport.
MKD harusnya menyoroti persoalan diskriminasi besaran divestasi saham Freeport Indonesia. Perusahan lain wajib 51 persen sedangkan Freeport 30 persen
"Itupun baru terealisasi sembilan persen, itu yang seharusnya dikejar publik, jangan terkecoh,” ujar anggota MKD Sarifuddin Sudding, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015.
Dia mengatakan, salah besar jika pembicaraan dari rekaman yang diperdengarkan dalam sidang MKD diartikan meminta saham. Apalagi permintaan saham secara perorangan, karena proses divestasi saham memiliki mekanisme dan transparan.
Menurutnya, kewajiban divestasi mengharuskan Freeport melakukan penawaran kepada pemerintah Indonesia, kalau pemerintah tidak punya uang, maka pemerintah meminta BUMN untuk membeli.
Politikus Partai Hanura ini menambahkan, jika BUMN tidak melakukan pembelian, maka prosesnya masuk ke pasar modal, dengan demikian siapapun boleh membeli dan memeiliki.
"Jadi jangan terkecoh, tabir diskriminasi besaran divestasi saham harus terbuka, tidak boleh Freeport mendapat perlakuan khusus divestasi 30 sedangkan yang lain 51 persen," ucapnya.
Baca: Istana Sebut Sidang MKD DPR Hiperbola.
MKD harusnya menyoroti persoalan diskriminasi besaran divestasi saham Freeport Indonesia. Perusahan lain wajib 51 persen sedangkan Freeport 30 persen
"Itupun baru terealisasi sembilan persen, itu yang seharusnya dikejar publik, jangan terkecoh,” ujar anggota MKD Sarifuddin Sudding, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015.
Dia mengatakan, salah besar jika pembicaraan dari rekaman yang diperdengarkan dalam sidang MKD diartikan meminta saham. Apalagi permintaan saham secara perorangan, karena proses divestasi saham memiliki mekanisme dan transparan.
Menurutnya, kewajiban divestasi mengharuskan Freeport melakukan penawaran kepada pemerintah Indonesia, kalau pemerintah tidak punya uang, maka pemerintah meminta BUMN untuk membeli.
Politikus Partai Hanura ini menambahkan, jika BUMN tidak melakukan pembelian, maka prosesnya masuk ke pasar modal, dengan demikian siapapun boleh membeli dan memeiliki.
"Jadi jangan terkecoh, tabir diskriminasi besaran divestasi saham harus terbuka, tidak boleh Freeport mendapat perlakuan khusus divestasi 30 sedangkan yang lain 51 persen," ucapnya.
Baca: Istana Sebut Sidang MKD DPR Hiperbola.
(kur)