Rapat MKD dan Presdir Freeport Digelar Terbuka
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali menggelar sidang kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Hari ini, MKD meminta keterangan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terkait kasus yang dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said itu.
Sidang dimulai pada pukul 13.30 WIB setelah Ketua MKD Surahman Hidayat menanyakan kepada Maroef apakah bersedia mengikuti sidang secara terbuka.
"Apakah saudara Maroef siap kalau sidang ini dilakukan secara terbuka?," tanya Surahman kepada Maroef dalam sidang di ruang rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Maroef pun menjawab pertanyaan Surahman. "Setuju jika sidang dilakukan terbuka," kata Maroef.
Mendengar jawaban Maroef, Surahman pun mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan sidang dilakukan secara terbuka.
PILIHAN:
Rizal Anggap Perdebatan Freeport Konflik Antargeng
Hari ini, MKD meminta keterangan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terkait kasus yang dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said itu.
Sidang dimulai pada pukul 13.30 WIB setelah Ketua MKD Surahman Hidayat menanyakan kepada Maroef apakah bersedia mengikuti sidang secara terbuka.
"Apakah saudara Maroef siap kalau sidang ini dilakukan secara terbuka?," tanya Surahman kepada Maroef dalam sidang di ruang rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Maroef pun menjawab pertanyaan Surahman. "Setuju jika sidang dilakukan terbuka," kata Maroef.
Mendengar jawaban Maroef, Surahman pun mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan sidang dilakukan secara terbuka.
PILIHAN:
Rizal Anggap Perdebatan Freeport Konflik Antargeng
(dam)