Dua Anggotanya Tersangka, Ketua DPRD Banten Siap Diperiksa KPK

Kamis, 03 Desember 2015 - 11:18 WIB
Dua Anggotanya Tersangka,...
Dua Anggotanya Tersangka, Ketua DPRD Banten Siap Diperiksa KPK
A A A
BANTEN - Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menegaskan kesiapannya apabila diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan mengenai kasus yang menjerat kedua rekannya.

"Sebagai warga negara yang baik saya siap (diperiksa), sebagai ketua Dewan saya siap dimintai keterangan dan kesaksian," kata Asep kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (3/12/2015). (Baca juga: KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD Banten Tersangka)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan anggota DPRD Banten Tri Satya Santosa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD tahun 2016, yang di dalamnya tercantum pembentukan Bank Daerah Banten.

Asep menandaskan, tidak mengetahui pertemuan yang dilakukan Hartono dan Tri Satya dengan Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol di sebuah restoran di Serpong, Tangerang, Banten pada Senin 1 Desember 2015.

"Yang saya tahu Pak Hartono sedang sakit, karena Pak Hartono punya penyakit usus buntu. Yang lain (anggota DPRD) sedang reses di luar institusi, tidak ada perintah sama sekali," tuturnya.

Asep menegaskan akan selalu siap untuk memberikan keterangan apabila KPK memanggilnya.

"Kita serahkan ke penegak hukum. Kita gunakan asas praduga tak bersalah, biarkan KPK bekerja, informasinya aliran ini sudah sering, tinggal pembuktiannya seperti apa," ujarnya.


PILIHAN:

Sosok Slamet Effendi Yusuf di Mata Yusril
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6315 seconds (0.1#10.140)