Kronologi Penangkapan Anggota DPRD dan Direktur BUMD Banten

Rabu, 02 Desember 2015 - 21:38 WIB
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Anggota DPRD dan Direktur BUMD Banten
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan tiga orang yakni dua anggota DPRD Banten, Tri Satya Santosa (TSS) dan SM Hartono (SMH), serta Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol (RT). Ketiganya resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Tri Satya merupakan Politikus PDIP yang duduk di Komisi III DPRD Banten, sedangkan SH Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten asal Fraksi Golkar. Sementara Ricky merupakan Direktur PT BGD yang juga perusahaan BUMD Pemrov Banten.

Kronologi penangkapan dilakukan setelah ketiganya selesai melakukan transaksi suap diduga berkaitan dengan pengesahan RAPBD tahun 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

"Kronologi kejadian sekitar pukul 12.40 ada 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap di sebuah restoran di kawasan serpong Tangerang," tutur Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Tiga orang tersebut yakni Tri Satya, SM Hartono dan Ricky yang langsung digelandang penyidik ke Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan intensif.

"Selang dua jam sampai sekitar 14.00, ikut juga dibawa 2 jam kemudian, 3 orang lagi yang adalah staf dari PT BGD kemudian ada 3 driver yang menyertai dari 3 (Tri Satya, Hartono dan Ricky) orang yang ditangkap di kawasan Serpong," ungkapnya.

Mereka pun ikut diamankan dan diperiksa penyidik KPK. Namun status mereka masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sekedar informasi, pemerintah Provinsi Banten diketahui tengah membahas Pembentukan bank Banten. Pembentukan bank Banten yang merupakan BUMD ternyata harus melalui Perda sebagai mekanisme pembentukannya. Selain itu, penyertaan modal daerah juga dibutuhkan untuk pendirian bank di provinsi Banten.

PILIHAN:

Ditanya Soal Surat Kontrak Freeport, Ini Jawaban Sudirman Said

Disebut 66 Kali di Rekaman, MKD Akan Panggil Luhut Panjaitan
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)