Pelindo II, BPK: Ada Pelanggaran Hukum di Kontrak JICT
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengungkapkan, pihaknya telah menemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan dalam proses perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH)."Ada beberapa ketidakpatuhan, yakni adanya JICT tidak menjadi badan usaha pelabuhan, dan beberapa poin lain termasuk ada pelanggaran-pelanggaran di perpanjangan itu. Termasuk di penandatanganan, perizinan Kementerian BUMN, semua ada," ujar Achsanul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2015).Hari ini, BPK memang telah menyerahkan hasil auditnya atas JICT ke DPR. Untuk pemaparan lengkap hasil audit, Pansus Pelindo II akan menjadwalkan di lain hari.Ketua Pansus Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka menyatakan, sebenarnya pemaparan dan pendalaman terhadap audit BPK bisa dilaksanakan sekarang. Namun Pansus menilai butuh waktu khusus untuk pemaparan itu."Kalau dipaksakan hari ini, BPK nantinya menunggu. Jadi kita tidak enak," ucap Rieke.Pilihan:Politikus Gerindra Kecewa Sikap MKD Usut Skandal FreeportDi India Perusahaan Helikopter Jokowi Terlibat Korupsi, Bagaimana di RI?
(maf)