KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD Banten Tersangka Suap
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua anggota DPRD Banten yakni SM Hartono (SMH) dan Tri Satya Santosa (TSS) sebagai tersangka.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dengan pengesahan RAPBD tahun 2016, di mana di dalamnya tercantum pembentukkan Bank Daerah Banten.Penetapan tersangka terhadap SM Hartono dan Tri Satya Santoso setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose gelar perkara oleh penyidik KPK."Disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015).Kedua wakil rakyat daerah Banten itu diduga menerima suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD tahun 2016 untuk pembentukan Bank Banten. "Ditetapkan SMH juga TSS alias S sebagai tersangka," ujar Johan.Dalam kasus ini, Tri Satya yang merupakan anggota DPRD asal Fraksi PDIP, dan SM Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten asal Fraksi Golkar, sama-sama diduga menerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Pilihan:Politikus Gerindra Kecewa Sikap MKD Usut Skandal FreeportDi India Perusahaan Helikopter Jokowi Terlibat Korupsi, Bagaimana di RI?
(maf)