KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) periode 2014-2019, Sigit Pramono Asri (SPA).Sigit diperiksa untuk tersangka Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019."Dia (SPA) diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2015).Dalam kasus ini, Sigit sendiri telah berstatus sebagai tersangka bersama empat anggota DPRD Sumut lainnya. Kasus ini juga menjerat Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.Lima legislator yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Pilihan:Politikus Gerindra Kecewa Sikap MKD Usut Skandal FreeportDi India Perusahaan Helikopter Jokowi Terlibat Korupsi, Bagaimana di RI?
(maf)