Setuju DPR Revisi UU KPK, Komitmen Pemerintah Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mempertanyakan komitmen pemerintah terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.Pasalnya, pemerintah diketahui ikut menyepakati DPR untuk memercepat revisi UU KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015."Sebenarnya sudah ada komitmen dengan Pemerintah bahwa pembahasan akan dilakukan pada tahun 2016, mengingat tahun ini bukan waktu yang tepat dan tidak kondusif," ujar Indriyanto saat dihubungi wartawan, Senin (30/11/2015).Menurut Indriyanto, jika harus dilakukan revisi, pihaknya sepakat revisi dilakukan berdasarkan usulan KPK, bukan DPR. Bahkan pihaknya mendengar pemerintah hanya menyetujui draf yang diusulkan KPK."Draf usul revisi dari KPK berbasis penguatan tanpa mengubah eksistensi kewenangan KPk yang ada pada Undang-undang KPK," tuturnya.Selain itu, pihaknya mendengar jika revisi UU KPK hanya akan memerlemah posisi KPK, revisi tersebut akan dipertimbangkan kembali untuk tak dilanjutkan pembahasannya."Kami harapkan dinamika politik di lembaga legislatif-yudikatif memberikan hasil sebagai 'dilition rules' bagi keberlangsungan dan eksistensi kelembagaan KPK. Itu komitmen pemerintah kepada kami," pungkasnya.Pilihan:China Akhirnya Akui Natuna Milik IndonesiaSkandal Freeport, Permainan Saling Hukum Antar 'Mafia'Tak Bisa Hadir, Agung Laksono Akui Dapat Undangan HUT Golkar
(maf)