JK Anggap Wajar Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2016
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai wajar upaya DPR untuk kembali mengajukan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski ditentang sebagian masyarakat, DPR tetap memasukkan agenda revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
"Undang Undang Dasar saja bisa direvisi, diamendemen, apalagi Undang Undang (KPK)," kata Kalla di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (29/11/2015).
Kalla mengatakan, pengajuan revisi terhadap UU KPK adalah wajar. Pasalnya, kata dia, usia Undang-undang KPK sudah belasan tahun. (Baca juga: Ditunda, Revisi UU KPK Tetap Jadi Ancaman)
Menurut dia, selama itu tentu ada perkembangan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, sambung dia, perlu adanya direvisi.
JK menampik tudingan adanya lempar tanggng jawab antara DPR dan pemerintah terkait revisi UU KPK.
"Bukan saling lempar. Memang setiap revisi kan harus disetujui oleh kedua belah pihak. Tidak mungkin satu pihak," ucap JK.
Dalam pertemuan pemerintah dengan Badan Legislasi DPR pada Jumat 27 November 2015 disepakati revisi UU KPK berubah menjadi inisiatif DPR.
Selanjutnya, inisiatif ini akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Senin 30 November 2015 dan ke rapat paripurna pada Selasa 1 Desember 2015.
PILIHAN:
Soal Capim KPK, Ruki Minta DPR Bijak
Meski ditentang sebagian masyarakat, DPR tetap memasukkan agenda revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
"Undang Undang Dasar saja bisa direvisi, diamendemen, apalagi Undang Undang (KPK)," kata Kalla di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (29/11/2015).
Kalla mengatakan, pengajuan revisi terhadap UU KPK adalah wajar. Pasalnya, kata dia, usia Undang-undang KPK sudah belasan tahun. (Baca juga: Ditunda, Revisi UU KPK Tetap Jadi Ancaman)
Menurut dia, selama itu tentu ada perkembangan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, sambung dia, perlu adanya direvisi.
JK menampik tudingan adanya lempar tanggng jawab antara DPR dan pemerintah terkait revisi UU KPK.
"Bukan saling lempar. Memang setiap revisi kan harus disetujui oleh kedua belah pihak. Tidak mungkin satu pihak," ucap JK.
Dalam pertemuan pemerintah dengan Badan Legislasi DPR pada Jumat 27 November 2015 disepakati revisi UU KPK berubah menjadi inisiatif DPR.
Selanjutnya, inisiatif ini akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Senin 30 November 2015 dan ke rapat paripurna pada Selasa 1 Desember 2015.
PILIHAN:
Soal Capim KPK, Ruki Minta DPR Bijak
(dam)