Ruki: Jika Dilakukan Pihak Tak Berwenang, Penyadapan Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto.
Kasus itu berasal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. (Baca juga: Kisruh Freeport Jangan Sampai Buat Indonesia Terpuruk)
Sudirman juga menyerahkan rekaman yang diduga berisi percakapan antara Setya Novanto dan Direktur Utama PT Freeport Ma'roef Sjamsoeddin.
Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan, ada perbedaan tegas antara aktivitas merekam dan menyadap percakapan.
"Harus dibedakan penyadapan dengan perekaman. Kalau rekaman bisa saja direkam. Penyadapan, tidak ada orang yang tahu kalau dia disadap. Itu harus dibedakan," tutur Ruki saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (29/11/2015).
Ruki mengatakan, penyadapan dapat dilakukan oleh siapapun pihak yang memiliki wewenang melakukan hal tersebut.
Dia menambahkan, penyadapan bisa dikatakan ilegal jika dilakukan oleh orang yang tidak memiliki wewenang tersebut.
"Penyadapan bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun apakah dia punya kewenangan dasar hukum atau tidak, itu yang jadi catatan. Kalau dia punya kewenangan maka bisa. Kalau enggak maka itu ilegal," tutur Ruki.
PILIHAN:
Agung Laksono Dukung Pemerintah Beli Helikopter
Kasus itu berasal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. (Baca juga: Kisruh Freeport Jangan Sampai Buat Indonesia Terpuruk)
Sudirman juga menyerahkan rekaman yang diduga berisi percakapan antara Setya Novanto dan Direktur Utama PT Freeport Ma'roef Sjamsoeddin.
Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan, ada perbedaan tegas antara aktivitas merekam dan menyadap percakapan.
"Harus dibedakan penyadapan dengan perekaman. Kalau rekaman bisa saja direkam. Penyadapan, tidak ada orang yang tahu kalau dia disadap. Itu harus dibedakan," tutur Ruki saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (29/11/2015).
Ruki mengatakan, penyadapan dapat dilakukan oleh siapapun pihak yang memiliki wewenang melakukan hal tersebut.
Dia menambahkan, penyadapan bisa dikatakan ilegal jika dilakukan oleh orang yang tidak memiliki wewenang tersebut.
"Penyadapan bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun apakah dia punya kewenangan dasar hukum atau tidak, itu yang jadi catatan. Kalau dia punya kewenangan maka bisa. Kalau enggak maka itu ilegal," tutur Ruki.
PILIHAN:
Agung Laksono Dukung Pemerintah Beli Helikopter
(dam)