Eks Pemimpin KPK Ikut Komentar Soal Skandal Freeport

Jum'at, 27 November 2015 - 22:57 WIB
Eks Pemimpin KPK Ikut Komentar Soal Skandal Freeport
Eks Pemimpin KPK Ikut Komentar Soal Skandal Freeport
A A A
JAKARTA - Mantan Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah mengatakan, penegakan hukum tidak bisa didasari putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.Hal itu dikatakannya mengomentari kelanjutan hasil persidangan di MKD terhadap dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden terkait kontrak PT Freeport."Penegakan hukum bukan berdasarkan putusan MKD, penegakan hukum berdasarkan fakta," ujar Chandra di Rumah Kebangsaan, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2015).Kata Chandra, apabila nantinya hasil persidangan ditemukan ada dugaan tindak pidana maka hal tersebut tidak bisa serta merta dijadikan dasar untuk penegakan hukum."Mau ada atau tidak ada, penegak hukum apabila ada dugaan tindak pidana bisa jalan sendiri," terangnya.Chandra sendiri mengaku belum dapat menyimpulkan apakah perkara tersebut masuk kategori tindak pidana."Tugas penegak hukum adalah mencari fakta. Kalau ditanya terhadap peristiwa ini apakah bisa dikenakan pasal mana. Saya bisa sampaikan bahwa karena saya tidak tahu faktanya. Maka saya tidak bisa mengklasifikasikan perbuatan ini masuk pasal mana," pungkasnya.PilihanDi Balik Kasus Freeport-Setya, DPR Dikadali Sudirman SaidRotasi Anggota Golkar di MKD, Akom Mengalah demi Nasib Novanto
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4257 seconds (0.1#10.140)