Hanura Nilai Rotasi Anggota MKD Golkar Langgar Tatib DPR
Jum'at, 27 November 2015 - 19:51 WIB
Hanura Nilai Rotasi Anggota MKD Golkar Langgar Tatib DPR
A
A
A
JAKARTA - Pergantian tiga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Golkar menimbulkan persoalan. Pasalnya terdapat dugaan pelanggaran atas tata tertib DPR.Anggota MKD sekaligus politikus Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan, ketentuan Tata Tertib (Tatib) DPR menyebut anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah."Pelanggaran tersebut merujuk pada Tatib DPR, pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk MKD," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).Diketahui, Fraksi Partai Golkar di DPR telah mengganti tiga kadernya yang duduk di MKD. Sebagaimana fraksi-fraksi lainnya, perombakan itu seiring rencana MKD mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait kontrak PT Freeport.Tiga anggota Fraksi Partai Golkar yang ditarik adalah Hardisusilo yang duduk sebagai Wakil Ketua MKD, Budi Supriyanto dan Dadang S Muchtar sebagai anggota.Sebagai penggantinya, Kahar Muzakir menempati posisi Wakil Ketua MKD. Sedangkan Adies Kadir dan Ridwan Bae menggantikan Budi dan Dadang.Sementara Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Adies Kadir tercatat sebagai Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR. Baik Banggar maupun Baleg adalah AKD DPR, sama seperti MKD."Itu tidak boleh rangkap (jabatan). Misalnya, di Banggar dan MKD atau di BURT (Badan Urusan rumah Tangga) tak boleh," ucap Sudding.Dia menegaskan, larangan rangkap jabatan itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR, tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya. Menurutnya, keanggotaan MKD hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi."Kalau di komisi dan AKD tak masalah. Komisi dengan komisi tak boleh, AKD dengan AKD tak ada," ucap Sudding.Karenanya Sudding berharap, pemimpin MKD mengonfirmasi kepada Fraksi Partai Golkar terkait posisi Kahar, Adies dan Ridwan di AKD lainnya. Pasalnya, tatib DPR melarang wakil rakyat merangkap jabatan satu AKD dengan AKD lainnya."Kalau di tatib itu tak boleh, Paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya," tandasnya.PilihanDi Balik Kasus Freeport-Setya, DPR Dikadali Sudirman SaidRotasi Anggota Golkar di MKD, Akom Mengalah demi Nasib Novanto
(maf)