Hanura Nilai Rotasi Anggota MKD Golkar Langgar Tatib DPR

Jum'at, 27 November 2015 - 19:51 WIB
Hanura Nilai Rotasi...
Hanura Nilai Rotasi Anggota MKD Golkar Langgar Tatib DPR
A A A
JAKARTA - Pergantian tiga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Golkar menimbulkan persoalan. Pasalnya terdapat dugaan pelanggaran atas tata tertib DPR.Anggota MKD sekaligus politikus Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan, ketentuan Tata Tertib (Tatib) DPR menyebut anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah."Pelanggaran tersebut merujuk pada Tatib DPR, pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk MKD," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).Diketahui, Fraksi Partai Golkar di DPR telah mengganti tiga kadernya yang duduk di MKD. Sebagaimana fraksi-fraksi lainnya, perombakan itu seiring rencana MKD mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait kontrak PT Freeport.Tiga anggota Fraksi Partai Golkar yang ditarik adalah Hardisusilo yang duduk sebagai Wakil Ketua MKD, Budi Supriyanto dan Dadang S Muchtar sebagai anggota.Sebagai penggantinya, Kahar Muzakir menempati posisi Wakil Ketua MKD. Sedangkan Adies Kadir dan Ridwan Bae menggantikan Budi dan Dadang.Sementara Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Adies Kadir tercatat sebagai Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR. Baik Banggar maupun Baleg adalah AKD DPR, sama seperti MKD."Itu tidak boleh rangkap (jabatan). Misalnya, di Banggar dan MKD atau di BURT (Badan Urusan rumah Tangga) tak boleh," ucap Sudding.Dia menegaskan, larangan rangkap jabatan itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR, tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya. Menurutnya, keanggotaan MKD hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi."Kalau di komisi dan AKD tak masalah. Komisi dengan komisi tak boleh, AKD dengan AKD tak ada," ucap Sudding.Karenanya Sudding berharap, pemimpin MKD mengonfirmasi kepada Fraksi Partai Golkar terkait posisi Kahar, Adies dan Ridwan di AKD lainnya. Pasalnya, tatib DPR melarang wakil rakyat merangkap jabatan satu AKD dengan AKD lainnya."Kalau di tatib itu tak boleh, Paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya," tandasnya.PilihanDi Balik Kasus Freeport-Setya, DPR Dikadali Sudirman SaidRotasi Anggota Golkar di MKD, Akom Mengalah demi Nasib Novanto
(maf)
Berita Terkait
Pertamina Berbenah Dinilai...
Pertamina Berbenah Dinilai Bikin Mafia Migas Gerah
Pertamina Tak Perlu...
Pertamina Tak Perlu Gentar Hadapi Gugatan Mozambik
Babak Baru Mafia Migas:...
Babak Baru Mafia Migas: Mendorong Tersangka Riza Chalid Dipulangkan ke Indonesia
IPO Pertamina Berpotensi...
IPO Pertamina Berpotensi Cegah Mafia Migas
Berantas Mafia Migas,...
Berantas Mafia Migas, Pertamina Butuh Dukungan Semua Pihak
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved