Sebelum Ditangkap KPK, Ketua PTUN Medan Punya Maksud Lain
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Tripeni Irianto Putro mengaku, belum pernah memakai uang pemberian suap yang diduga pemberian advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai uang konsultasi penanganan perkara.Menurut Tripeni, uang tersebut masih berada di atas meja kerjanya dan rencananya akan dikembalikan kepada OC Kaligis. Namun terlanjur petugas KPK mencokok dirinya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).Tripeni mengklaim uang tersebut belum sempat dikembalikan lantaran menumpuknya beban perkara yang harus ditanganinya. Selain itu pada saat bersamaan, dirinya tengah memiliki jadwal untuk mengikuti pelatihan bantuan hukum pada 3-6 Juli 2015 di Bandung."Persiapan fit and proper test calon hakim tinggi 23-26 Juli yang waktunya bersamaan waktunya dengan sidang uji kewenangan tersebut," papar Tripeni saat membacakan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).Tripeni mengatakan, uang diberikan setelah tim kuasa hukum Pemprov Sumut, yakni OC Kaligis dan M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry melakukan konsultasi selama dua kali kepadanya.Menurut Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini, uang tersebut diberikan OC Kaligis melalui Gerry yang masuk ke ruangannya pada 9 Juli 2015. Tripeni mengaku menolak pemberian uang tersebut."Saya menolaknya, kemudian oleh saudara Gerry amplop diletakkan di kursi dan selanjutnya dia keluar," ungkapnya.Tripeni mengklaim, dirinya mengaku benar-benar memiliki niat untuk mengembalikan uang tersebut. Menurutnya, jika benar-benar menginginkan uang itu maka sudah barang tentu uang tersebut sudah digunakannya atau disimpan dalam bank."Tapi saya tidak melakukannya yang mulia. Padahal uang itu sebenarnya sudah ada di laci saya, lama yaitu dua bulan," tandasnya.Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Tripeni Irianto Putro dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta.Tripeni dinyatakan terbukti dan meyakinkan telah menerima suap sebesar SGD5 ribu dan USD15 ribu dari OC Kaligis dalam penyelidikan perkara dana bansos Pemprov Sumut.Pilihan:Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
(maf)