Diperiksa KPK, Gatot Jadi Saksi Ketua DPRD Sumut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembeli memeriksa Gubernur Sumatara Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Gatot akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Dia (Gatot) diperiksa untuk tersangka AJS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2015).
Ajib Shah (AJS) adalah Ketua DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Gatot dan empat Wakil Ketua DPRD Sumut lainnya.
Yuyuk tidak berbanyak bicara soal materi pemeriksaan Gatot hari ini. "Dia dipanggil karena keterangannya dibutuhkan," ucap Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut.
Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
PILIHAN:
Soal Helikopter Kepresidenan, DPR Ingin Ada Opsi Lain
Gatot akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Dia (Gatot) diperiksa untuk tersangka AJS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2015).
Ajib Shah (AJS) adalah Ketua DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Gatot dan empat Wakil Ketua DPRD Sumut lainnya.
Yuyuk tidak berbanyak bicara soal materi pemeriksaan Gatot hari ini. "Dia dipanggil karena keterangannya dibutuhkan," ucap Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut.
Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
PILIHAN:
Soal Helikopter Kepresidenan, DPR Ingin Ada Opsi Lain
(dam)