Soal Helikopter Kepresidenan, DPR Ingin Ada Opsi Lain

Kamis, 26 November 2015 - 10:18 WIB
Soal Helikopter Kepresidenan,...
Soal Helikopter Kepresidenan, DPR Ingin Ada Opsi Lain
A A A
JAKARTA - Rencana pembelian helikopter kepresidenan pada pertengahan tahun 2016 mendatang merupakan bagian dari rencana strategis (renstra) TNI tahun 2014. (Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Beli Helikopter Kepresidenan)

Renstra itu dibahas bersama DPR periode 2009-2014. Dengan demikian, DPR periode saat ini tidak tahu menahu rencana pembelian helikopter itu masuk ke renstra TNI Angkatan Udara (AU).

"Sepertinya itu renstra tahun 2014, sejak periode sebelumnya. Realisasi baru sekarang sampai 2019," kata Anggota Komisi I DPR Sukamta kepada Koran SINDO, Rabu 25 November 2015.

Oleh karena itu, lanjut Sukamta, rencana pembelian helikopter kepresidenan jenis AgustaWestland AW-101 buatan Italia dan Inggris menggantikan helikopter jenis Super Puma buatan Perancis itu tidak pernah dibicarakan di Komisi I DPR pada periode saat ini.

"Di Komisi I belum dibahas kok. Enggak pernah bahas kita," kata Sekretaris Fraksi PKS di DPR itu.

Adapun jenis helikopter yang akan dibeli, Sukamta menambahkan pastinya itu sudah berdasarkan pertimbanganbdan kajian TNI AU. (Baca juga: Kadispen AU Beberkan Keunggulan Helikopter Baru Kepresidenan)

Menurut dia, DPR sudah tidak lagi membahas detail perihal spesifikasi dan sejenisnya. Kendati demikian, dia menyarankan agar rencana pembelian helikopter disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini.

Dia berharap ada opsi lain dalam memilih helikopter kepresidenan. Misalnya, helikoter yang harganya terjangkau dengan sedikit modifikasi.

Anggota Komisi I DPR lainnya Prananda Paloh turut menyampaikan kritiknya terkait rencana pembelian tiga helikopter oleh TNI AU dalam satu tahun ke depan.

Dia menyarankan agar sebaiknya pemerintah menunda rencana tersebut. "Kalau dilihat dari usia, helikopter ya sudah tua. Namun jangan lupa bahwa helikopter bisa dinolkan lagi usia operasionalnya, dengan program refurbished dan retrofitted," kata Prananda.

Dia berharap TNI AU mengkaji pilihan produk paling tepat di antara berbagai jenis helikopter yang tersedia.

Nanda juga merujuk UU No 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Undang-undang itu mengamanatkan pembelian perangkat pertahanan agar diprioritaskan pada produk-produk dalam negeri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)