Ditunjuk Masuk MKD, Ini Tanggapan Henry Yosodiningrat
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tiba-tiba menempatkan Henry Yosodiningrat dalam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Henry masuk MKD menggantikan posisi M Prakosa. Pergantian dilakukan menjelang sidang dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto.
Saat dikonfirmasi, Yosodiningrat mengaku hanya menjalankan tugas dari fraksi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, anggota Komisi III DPR ini mengatakan keanggotaannya di MKD hanya sementara.
"Saya ini petugas partai yang bisa sewaktu-waktu bisa dipindahkan fraksi ke AKD (alat kelengkapan Dewan) mana saja. Apakah sementara. itu terserah. Tapi pada umumnya setelah tugas selesa, saya di balik," kata Yosodiningrat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Saat disinggung apakah ada instuksi khusus dari partai untuk menghadapi kasus Setya Novanto, Yosodiningrat membantah. (Baca juga: Rombak Personel, MKD Ingin Fraksi Parpol Pemerintah Bergigi)
Dia mengaku ingin melaksanakan fungsi mahkamah secara profesional. "Saya terjemahkan perintah ini dengan melaksanakan tugas secara profesional dan mengerahkan seluruh kemampuan," ungkap Henry yang sebelumnya berprofesi advokat ini.
PILIHAN:
KPK Akan Periksa Tiga Pejabat Pemprov Sumut
Henry masuk MKD menggantikan posisi M Prakosa. Pergantian dilakukan menjelang sidang dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto.
Saat dikonfirmasi, Yosodiningrat mengaku hanya menjalankan tugas dari fraksi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, anggota Komisi III DPR ini mengatakan keanggotaannya di MKD hanya sementara.
"Saya ini petugas partai yang bisa sewaktu-waktu bisa dipindahkan fraksi ke AKD (alat kelengkapan Dewan) mana saja. Apakah sementara. itu terserah. Tapi pada umumnya setelah tugas selesa, saya di balik," kata Yosodiningrat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Saat disinggung apakah ada instuksi khusus dari partai untuk menghadapi kasus Setya Novanto, Yosodiningrat membantah. (Baca juga: Rombak Personel, MKD Ingin Fraksi Parpol Pemerintah Bergigi)
Dia mengaku ingin melaksanakan fungsi mahkamah secara profesional. "Saya terjemahkan perintah ini dengan melaksanakan tugas secara profesional dan mengerahkan seluruh kemampuan," ungkap Henry yang sebelumnya berprofesi advokat ini.
PILIHAN:
KPK Akan Periksa Tiga Pejabat Pemprov Sumut
(dam)