Usai Diperiksa 9 Jam, KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Sumut

Senin, 23 November 2015 - 20:31 WIB
Usai Diperiksa 9 Jam,...
Usai Diperiksa 9 Jam, KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Sumut
A A A
JAKARTA - Usai diperiksa selama kurang lebih sembilan jam, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 Kamaludin Harahap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dari Gubernur Gatot kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Harahap keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.36 WIB langsung mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye. Dia pun digelandang ke dalam mobil tahanan.

Harahap enggan berkomentar banyak ihwal penahanannya oleh KPK. Saat disinggung soal dugaan perannya sebagai koordinator dana suap dari Gatot Pujo Nugroho, dia berkilah.

"Enggak ada (koordinator). Itu bohong," kata Kamaludin saat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2015)

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Harahap akan ditahan sedikitnya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dari Gubernur Gatot kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur," kata Yuyuk.

PILIHAN:
Minggu Depan Pansus Pelindo Panggil RJ Lino

Pansus Temukan Keganjilan Keuangan PT Pelindo II
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4819 seconds (0.1#10.140)