MKD Diminta Panggil Presdir PT Freeport
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoeddin.
MKD disarankan untuk meminta keterangan Ma'roef terkait rekaman yang diduga berisi percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, Reza Chalid, dan Ma'roef.
Rekaman itu telah diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD.
"Menurut saya harus dipanggil karena tindakan tidak etis dan lawan hukum dan sebagai entitas yang asing," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Dia menyebut aksi penyadapan tersebut dilakukan secara ilegal. "Ini masalah perekaman ilegal ini saya kira juga pelanggaran hukum. Saya akan sarankan Setya Novanto dan pihak terkait laporkan karena direkam seara ilegal kemudian dipublikasikan," tutur Fadli.
Menurut dia, perekaman pembicaraan yang tidak formal ini tidak bisa dibiarkan.
"Tidak bisa dibiarkan sebuah perusahaan seperti ini dalam obrolan tidak formal dan tidak ada dalam obrolan pencatutan nama presiden tidak ada," sambung Fadli.
Dia mengatakan, justru Sudirman Said yang mencatut nama Presiden Joko Widodo sendiri.
Pasalnya, sambung dia, laporan yang dilakukan Sudirman ke MKD tidak pernah diketahui oleh Presiden Jokowi seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan.
"Yang catut nama Presiden, Sudirman karena semua yang dilakukan harus perintah Presiden dan itu dibantah Pak Luhut, Presiden tak pernah perintahkan termasuk laporkan MKD dan pasti ada yang bohong yang jelas saudara Sudirman menurut Pak Luhut bisa dianggap insubkoordinasi," tutur Fadli.
PILIHAN:
Laporkan Setya Novanto, Sudirman Said Akui Inisiatif Sendiri
MKD disarankan untuk meminta keterangan Ma'roef terkait rekaman yang diduga berisi percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, Reza Chalid, dan Ma'roef.
Rekaman itu telah diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD.
"Menurut saya harus dipanggil karena tindakan tidak etis dan lawan hukum dan sebagai entitas yang asing," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Dia menyebut aksi penyadapan tersebut dilakukan secara ilegal. "Ini masalah perekaman ilegal ini saya kira juga pelanggaran hukum. Saya akan sarankan Setya Novanto dan pihak terkait laporkan karena direkam seara ilegal kemudian dipublikasikan," tutur Fadli.
Menurut dia, perekaman pembicaraan yang tidak formal ini tidak bisa dibiarkan.
"Tidak bisa dibiarkan sebuah perusahaan seperti ini dalam obrolan tidak formal dan tidak ada dalam obrolan pencatutan nama presiden tidak ada," sambung Fadli.
Dia mengatakan, justru Sudirman Said yang mencatut nama Presiden Joko Widodo sendiri.
Pasalnya, sambung dia, laporan yang dilakukan Sudirman ke MKD tidak pernah diketahui oleh Presiden Jokowi seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan.
"Yang catut nama Presiden, Sudirman karena semua yang dilakukan harus perintah Presiden dan itu dibantah Pak Luhut, Presiden tak pernah perintahkan termasuk laporkan MKD dan pasti ada yang bohong yang jelas saudara Sudirman menurut Pak Luhut bisa dianggap insubkoordinasi," tutur Fadli.
PILIHAN:
Laporkan Setya Novanto, Sudirman Said Akui Inisiatif Sendiri
(dam)