Penyidik Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus Dana Bansos

Rabu, 18 November 2015 - 20:38 WIB
Penyidik Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus Dana Bansos
Penyidik Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus Dana Bansos
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah dan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013.

Belasan saksi itu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengungkapkan sebenarnya penyidik mengagendakan pemeriksaan 36 saksi.

Namun dari 36 orang, hanya 16 saksi yang yang hadir memberikan keterangan. "Diinformasikan kehadiran sementara sebanyak 16 orang saksi," ujar Amir kepada wartawan melalui pesan tertulis, Rabu (18/11/2015).

Dari 16 nama itu dua diantaranya yang hadir ialah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Rahmatsyah dan mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut Onechesi Zega.

Sementara sisanya saksi dari organisasi kemasyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Sebagian besar adalah pihak penerima bantuan sosial. Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan benar atau tidaknya keberadaan organisasi sebagai pemohon dan penerima bantuan, besarnya jumlah bantuan yang diterima serta pertanggung jawabannya," tuturnya.


PILIHAN:

Anggap Golkar Terancam, Akbar Tanjung Usul Munaslub
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5874 seconds (0.1#10.140)