MKD Tak Bisa Desak Mundur Anggota DPR
Rabu, 18 November 2015 - 18:42 WIB
MKD Tak Bisa Desak Mundur Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) telah ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kasus itu masuk ke MKD atas pelaporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Ketua DPR Setya Novanto disebtu sebut sebagai pihak yang dilaporkan oleh Sudirman.
Seiring mencuatnya kasus tersebut, wacana pergantian atau kocok ulang pemimpin DPR pun muncul. (Baca juga: Usul Kocok Ulang Pemimpin DPR Muncul di Tengah Kasus Catut Nama)
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang mengungkapkan MKD tidak bisa memberikan rekomendasi terkait desakan banyak pihak yang meminta agar teradu atau yang dilaporkan, mundur sementara dari jabatannya.
Junimart mengatakan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, tidak mengatur mengenai masalah tersebut.
"Ini kembali pada tanggung jawab moral masing-masing. Kita juga tidak bisa menyuruh, menganjurkan, melarang, atau bagaimana kembali kepada para pihak mengenai hal itu," ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Dia menjelaskan, UU juga tidak mengatur seandainya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan MKD.
"Yang diatur pemanggilan saksi kalau tidak mau datang, yaitu panggil paksa. Kalau teradu tidak ada," sambungnya. (Baca juga: MKD Jangan Jadikan Kasus Setya Novanto Panggung Politik)
Kendati demikian, Junimart menegaskan segera melakukan pemanggilan tergadap saksi-saksi apabila MKD telah melakukan verifikasi dan saksi dinyatakan siap untuk diperiksa.
"Pertama akan panggil teradu, saya tidak sebut nama karena belum menjadi hasil akhir dari verifikasi," katanya.
PILIHAN:
Kementerian ESDM Serahkan Rekaman Pencatutan Nama Jokowi ke MKD
Kasus itu masuk ke MKD atas pelaporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Ketua DPR Setya Novanto disebtu sebut sebagai pihak yang dilaporkan oleh Sudirman.
Seiring mencuatnya kasus tersebut, wacana pergantian atau kocok ulang pemimpin DPR pun muncul. (Baca juga: Usul Kocok Ulang Pemimpin DPR Muncul di Tengah Kasus Catut Nama)
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang mengungkapkan MKD tidak bisa memberikan rekomendasi terkait desakan banyak pihak yang meminta agar teradu atau yang dilaporkan, mundur sementara dari jabatannya.
Junimart mengatakan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, tidak mengatur mengenai masalah tersebut.
"Ini kembali pada tanggung jawab moral masing-masing. Kita juga tidak bisa menyuruh, menganjurkan, melarang, atau bagaimana kembali kepada para pihak mengenai hal itu," ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Dia menjelaskan, UU juga tidak mengatur seandainya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan MKD.
"Yang diatur pemanggilan saksi kalau tidak mau datang, yaitu panggil paksa. Kalau teradu tidak ada," sambungnya. (Baca juga: MKD Jangan Jadikan Kasus Setya Novanto Panggung Politik)
Kendati demikian, Junimart menegaskan segera melakukan pemanggilan tergadap saksi-saksi apabila MKD telah melakukan verifikasi dan saksi dinyatakan siap untuk diperiksa.
"Pertama akan panggil teradu, saya tidak sebut nama karena belum menjadi hasil akhir dari verifikasi," katanya.
PILIHAN:
Kementerian ESDM Serahkan Rekaman Pencatutan Nama Jokowi ke MKD
(dam)