Diperiksa 6 Jam, RJ Lino Pede Kasus Mobile Crane Aman

Rabu, 18 November 2015 - 16:15 WIB
Diperiksa 6 Jam, RJ...
Diperiksa 6 Jam, RJ Lino Pede Kasus Mobile Crane Aman
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino merasa yakin tak ada aturan hukum yang dilanggar dalam pengadaan 10 mobile crane oleh BUMN yang dipimpinnya.

Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar enam jam di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait perkara dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.

"Enggak ada (tindak pidana)," kata Lino di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).

RJ Lino mengaku apa yang dilaksanakan PT Pelindo II sudah sesuai aturan dan dikerjakan secara profesional. Sehingga, tidak ada hukum yang mereka langgar.

"Saya merasa bahwa saya mengerjakan semua itu sesuai governance yang benar, prosedur yang benar, cara-cara yang benar, cara-cara profesional. Sehingga saya yakin apa yang saya kerjakan itu benar," terangnya.

Namun demikian, dirinya menghormati segala proses hukum yang tengah dijalankan kepolisian. "Kita sebagai warga negara yang baik ya kalau memang prosesnya di kepolisian kita ikuti saja. Toh nanti, saya percaya yah, kalau memang kasusnya tidak ada masalah mestinya akhirnya juga tidak ada masalah," pungkasnya.

PILIHAN:

MKD Jangan Jadikan Kasus Setya Novanto Panggung Politik

PAN Minta MKD Transparan Usut Pencatut Nama Jokowi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8593 seconds (0.1#10.140)