Berkas Tuntutan OC Kaligis Setebal 627 Halaman

Rabu, 18 November 2015 - 16:02 WIB
Berkas Tuntutan OC Kaligis Setebal 627 Halaman
Berkas Tuntutan OC Kaligis Setebal 627 Halaman
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membacakan surat tuntutan terhadap Otto Cornelis (OC) Kaligis.

OC Kaligis adalah terdakwa perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Tuntutan akan dibacakan secara bergantian. Ada 627 halaman," ucap Jaksa Yudi Kristiana memulai membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).

Berkas halaman yang dinilai cukup tebal itu sempat mendapatkan protes OC Kaligis yang menilai tak sebanding dengan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

"Untuk menuntut saya aja sampai setebal itu," sindir Kaligis yang disambut tawa pengunjung sidang.

Namun, jaksa terlihat enggan mengomentari aksi protes Kaligis. Jaksa tetap melanjutkan untuk membacakan tuntutannya.

"Tidak semua poin kami bacakan yang mulia," tandasnya.

Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa OC Kaligis menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, sejumlah SGD15 ribu dan USD 27 ribu.

Dalam berkas dakwaan, tujuan OC Kaligis menyuap ketiga hakim dan seorang panitera di atas untuk memengaruhi putusan perkara gugatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang menguji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Pemprov Sumut mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Pemprov Sumut.


PILIHAN:

Ramai Soal Freeport, Jokowi Sindir Papa Minta Saham
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5760 seconds (0.1#10.140)