OC Kaligis Ngaku Siap Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Advokat Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis hari ini akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu mengaku siap mendengarkan tuntutan tersebut. "Udah siap untuk (tuntutan) itu kok, pembelaan bahkan sudah siap," kata OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Belum jelas Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menuntut pria berambut putih itu dengan tuntutan pidana berapa tahun. Namun, OC Kaligis sepertinya sudah memiliki prediksi sendiri.
"Orang Rp18 miliar aja dua tahun kok, tenang aja," ucap advokat yang memimpin Kantor OC Kaligis and Associates itu.
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa OC Kaligis menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, sejumlah 15.000 dolar Singapura dan USD27.000.
Dari jumlah suap di atas, Ketua Majelis Hakim dan juga Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto mendapat bagian 5.000 dolar Singapura dan USD15.000. Sedangkan Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, masing-masing mendapat USD5.000. Adapun Panitera Syamsir Yusfan mendapat USD2.000.
Menurut dakwaan, OC Kaligis menyuap ketiga hakim dan seorang panitera di atas, untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang menguji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Pemprov Sumut mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemrpov Sumut.
Tim jaksa KPK menyatakan, terdakwa OC Kaligis bersama-sama anak buahnya yang juga advokat di Kantor OC Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya mudanya, Evi Susanti terbukti berbuat korupsi.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa OC Kaligis melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Rizal Ramli: Kabinet Kerja Sebelum Reshuffle Kualitas KW 2
MKD Imbau Menteri ESDM Segera Serahkan Bukti Rekaman
OC Kaligis yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu mengaku siap mendengarkan tuntutan tersebut. "Udah siap untuk (tuntutan) itu kok, pembelaan bahkan sudah siap," kata OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Belum jelas Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menuntut pria berambut putih itu dengan tuntutan pidana berapa tahun. Namun, OC Kaligis sepertinya sudah memiliki prediksi sendiri.
"Orang Rp18 miliar aja dua tahun kok, tenang aja," ucap advokat yang memimpin Kantor OC Kaligis and Associates itu.
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa OC Kaligis menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, sejumlah 15.000 dolar Singapura dan USD27.000.
Dari jumlah suap di atas, Ketua Majelis Hakim dan juga Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto mendapat bagian 5.000 dolar Singapura dan USD15.000. Sedangkan Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, masing-masing mendapat USD5.000. Adapun Panitera Syamsir Yusfan mendapat USD2.000.
Menurut dakwaan, OC Kaligis menyuap ketiga hakim dan seorang panitera di atas, untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang menguji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Pemprov Sumut mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemrpov Sumut.
Tim jaksa KPK menyatakan, terdakwa OC Kaligis bersama-sama anak buahnya yang juga advokat di Kantor OC Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya mudanya, Evi Susanti terbukti berbuat korupsi.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa OC Kaligis melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Rizal Ramli: Kabinet Kerja Sebelum Reshuffle Kualitas KW 2
MKD Imbau Menteri ESDM Segera Serahkan Bukti Rekaman
(kri)