Indikasi Korupsi Petral Tak Cukup Berdasarkan Audit Kordamentha
Selasa, 17 November 2015 - 19:24 WIB
Indikasi Korupsi Petral Tak Cukup Berdasarkan Audit Kordamentha
A
A
A
JAKARTA - Hasil audit yang dilakukan Kordamentha terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengindikasikan adanya dugaan korupsi di Petral.
Alasannya, Kordamentha tidak ditunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero).
"Iya diaudit lagi, itu hanya bukti awal, untuk menduga adanya tindak pidana korupsi," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Khairul Huda, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Menurutnya, perhitungan kerugian negara akibat pengadaan minyak oleh Petral merupakan kewenangan BPK. Bahkan, kata dia, akuntan publik diperbolehkan melakukan audit kerugian negara jika ditunjuk BPK. " Boleh audit kerugian negara di Petral asal perintah BPK," jelasnya.
Baca: KPK Siap Porses Kasus Petral.
Alasannya, Kordamentha tidak ditunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero).
"Iya diaudit lagi, itu hanya bukti awal, untuk menduga adanya tindak pidana korupsi," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Khairul Huda, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Menurutnya, perhitungan kerugian negara akibat pengadaan minyak oleh Petral merupakan kewenangan BPK. Bahkan, kata dia, akuntan publik diperbolehkan melakukan audit kerugian negara jika ditunjuk BPK. " Boleh audit kerugian negara di Petral asal perintah BPK," jelasnya.
Baca: KPK Siap Porses Kasus Petral.
(kur)