Berkas Penyidikan Kasus Dugaan Pencucian Uang Nazaruddin Rampung

Senin, 16 November 2015 - 21:38 WIB
Berkas Penyidikan Kasus...
Berkas Penyidikan Kasus Dugaan Pencucian Uang Nazaruddin Rampung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut dinyatakan sudah rampung atau P21 untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"MNZ (M Nazaruddin) datang dalam rangka tahap II kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya, Senin (16/11/2015).‬

Dengan pelimpahan ini, KPK punya waktu 14 hari untuk pelimpahan Nazaruddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.

Nazaruddin yang sudah berstatus narapidana untuk sementara terpaksa meninggalkan Lapas Sukamiskin. "(Ada) pemindahan dari Sukamiskin ke Rutan KPK," katanya. ‬

Seperti diketahui, Nazaruddin harus kembali menginap di Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Nazaruddin dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempatnya menghabiskan masa tahanan sebagai terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Dia diketahui sedang menjalankan hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin.

Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013 lalu.‬

‪MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin. Apabila denda Rp300 juta tidak dibayar, Nazaruddin diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.‬

‪Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memberi vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.‬

‪Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Nazaruddin juga dinilai memiliki andil membuat PT Duta Graha Indah menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.‬

‪Sementara itu, KPK kini masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin. Puluhan saksi dipanggil dan aset-aset milik Nazaruddin telah disita penyidik KPK.‬

‪Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah.


PILIHAN:

JK Serahkan Nasib Pencatut Jokowi ke MKD
(dam)
Berita Terkait
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Terungkap! Transaksi...
Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun
Satgas TPPU Gelar Rapat...
Satgas TPPU Gelar Rapat 45 Menit, Bahas 2 Hal Ini
Satgas TPPU Gelar Rapat...
Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Hari Ini
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved