Berkas Penyidikan Kasus Dugaan Pencucian Uang Nazaruddin Rampung

Senin, 16 November 2015 - 21:38 WIB
Berkas Penyidikan Kasus...
Berkas Penyidikan Kasus Dugaan Pencucian Uang Nazaruddin Rampung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut dinyatakan sudah rampung atau P21 untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"MNZ (M Nazaruddin) datang dalam rangka tahap II kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya, Senin (16/11/2015).‬

Dengan pelimpahan ini, KPK punya waktu 14 hari untuk pelimpahan Nazaruddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.

Nazaruddin yang sudah berstatus narapidana untuk sementara terpaksa meninggalkan Lapas Sukamiskin. "(Ada) pemindahan dari Sukamiskin ke Rutan KPK," katanya. ‬

Seperti diketahui, Nazaruddin harus kembali menginap di Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Nazaruddin dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempatnya menghabiskan masa tahanan sebagai terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Dia diketahui sedang menjalankan hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin.

Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013 lalu.‬

‪MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin. Apabila denda Rp300 juta tidak dibayar, Nazaruddin diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.‬

‪Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memberi vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.‬

‪Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Nazaruddin juga dinilai memiliki andil membuat PT Duta Graha Indah menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.‬

‪Sementara itu, KPK kini masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin. Puluhan saksi dipanggil dan aset-aset milik Nazaruddin telah disita penyidik KPK.‬

‪Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah.


PILIHAN:

JK Serahkan Nasib Pencatut Jokowi ke MKD
(dam)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0880 seconds (0.1#10.140)