Lapor ke MKD, Kedudukan Hukum Sudirman Said Dinilai Lemah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said diniali tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai dugaan oknum anggota DPR mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Pengamat politik dari Sigma, Said Salahuddin mengatakan, Sudirman Said bukan anggota DPR atau orang yang mewakili masyarakat, individu ataupun kelompok masyarakat.
"Kedudukannya sebagai menteri atau pembantu presiden. Itu adalah jabatan pejabat negara. Dia mewakili cabang kekuasaan eksekutif," Salahuddin kepada wartawan, Senin (16/11/2015).
Dia mengingatkan, MKD bisa melanggar hukum beracaranya senidir jika menindak lanjuti laporan Sudirman Said. "MKD bisa saja memproses, tapi bukan memproses atas pengaduan Sudirman Said, tapi memproses melalui mekanisme tanpa pengaduan. Artinya inisiatif MKD sendiri," ucapnya.
Baca: MKD Segera Verifikasi Laporan Sudirman Said.
Pengamat politik dari Sigma, Said Salahuddin mengatakan, Sudirman Said bukan anggota DPR atau orang yang mewakili masyarakat, individu ataupun kelompok masyarakat.
"Kedudukannya sebagai menteri atau pembantu presiden. Itu adalah jabatan pejabat negara. Dia mewakili cabang kekuasaan eksekutif," Salahuddin kepada wartawan, Senin (16/11/2015).
Dia mengingatkan, MKD bisa melanggar hukum beracaranya senidir jika menindak lanjuti laporan Sudirman Said. "MKD bisa saja memproses, tapi bukan memproses atas pengaduan Sudirman Said, tapi memproses melalui mekanisme tanpa pengaduan. Artinya inisiatif MKD sendiri," ucapnya.
Baca: MKD Segera Verifikasi Laporan Sudirman Said.
(kur)