Dicecar Hakim, Istri Gubernur Gatot Sebut Nama Pejabat Kejagung

Senin, 16 November 2015 - 19:29 WIB
Dicecar Hakim, Istri...
Dicecar Hakim, Istri Gubernur Gatot Sebut Nama Pejabat Kejagung
A A A
JAKARTA - Istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menyebut nama Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung) Maruli Hutagalung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kesaksiannya, Evy mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ke Maruli. Hal itu diungkapkannya dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella.

Ihwal pengakuan Evy bermula saat Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menanyakan soal pemberian uang sekira Rp200 juta yang diterima Rio Capella.

Evy mengaku, pengaturan pemberian uang diserahkan kepada advokat senior Otto Cornelis Kaligis.

"Saya hanya bayar ke Kaligis. Dia kalau minta uang, saya beri sesuai permintaan‬," ucap Evy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).

Penasaran dengan jawaban Evy, Hakim Artha lantas kembali mencecar Evi yang juga telah berstatus tersangka kasus sama. Artha menanyakan soal pemberian uang di luar Rp200 juta tersebut.

"Saya enggak pernah (di luar Rp200 juta). Tapi kalau diinfokan Kaligis bahwa ada sejumlah uang, itu dia yang lebih tahu‬," jawab Evy.

Mendengar jawaban itu, Artha semakin penasaran. Pasalnya, Evy mengaku mendapat informasi dari Kaligis terkait adanya uang yang dipersiapkan untuk pihak lain. "Apa yang diinfokan (Kaligis)?" tanya Artha.

"Dia (Kaligis) bilang ada sejumlah uang di Kejagung. Nilainya Rp300 juta. Tapi (kalau dari) ke Gatot saya enggak tahu‬," katanya lagi.

Semakin penasaran, Hakim Artha akhirnya menanyakan kepada Evy terkait dugaan pihak Kejaksaan Agung yang diduga menerima pemberian uang tersebut. "Siapa (dari Kejagung yang terima)?" Tanya Hakim Artha.

"Dia (OC Kaligis) sebutkan nama. Maruli," jelas Evy.

Sebelumnya beredar kabar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Evy Susanti saat diperiksa penyidik KPK yang menyebutkan Dirdik Kejagung, Maruli Hutagalung diduga menerima uang sebesar Rp500 juta.

Uang tersebut diduga terkait pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejagung membantah kabar adanya pejabatnya yang menerima aliran dana terkait pengamanan kasus bansos di Sumut.

"Sampai sekarang tidak ada yang terlibat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 11 November 2015. (Baca juga: Kejagung Bantah Disebut Terima Rp500 Juta dari OC Kaligis)

Untuk diketahui, ihwal kasus dugaan pengamanan dana bansos di Kejaksaan Agung mencuat setelah KPK menetapkan Patrice Rio Capella, Gubernur Gatot dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka. Gatot dan Evy diduga memberi uang kepada Rio Capella sebesar Rp200 juta.

Soal pemberian uang Rp200 juta tersebut juga terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Rio Capella. Rio Capella didakwa menerima suap sebesar Rp200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti.

Uang itu ditengarai untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejagung

PILIHAN:

MK Kukuhkan Kewenangan Polri Terbitkan SIM, STNK, dan BPKB
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8944 seconds (0.1#10.140)