PKS Sayangkan MK Buka Jalan Paslon Borong Parpol di Pilkada

Jum'at, 13 November 2015 - 10:15 WIB
PKS Sayangkan MK Buka...
PKS Sayangkan MK Buka Jalan Paslon Borong Parpol di Pilkada
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini juga menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kebebasan pasangan calon (Paslon) memborong seluruh dukungan kursi parpol di pilkada.

Pastinya, putusan MK akan menimbulkan sejumlah konsekuensi terhadap pelaksanaan pilkada di masa yang akan datang. Seperti misalnya, calon yang berkurang kualitas dan kuantitasnya.

"Ya itu salah satu risikonya, kita harus hargai putusan MK karena suka tidak suka itu akan berlaku," ujar anggota Komisi III DPR itu saat dihubungi SINDO, Kamis 12 November 2015 malam.

Namun demikian, lanjut Jazuli, harus diakui bahwa MK merupakan lembaga yang diberi amanat oleh konstitusi untuk memutus perkara sengketa dan juga gugatan yang terkait dengan regulasi. Tapi, Jazuli mengingatkan bahwa MK perlu mempertimbangkan secara matang mengenai keputusan-keputusannya.

"MK punya otoritas yang besar di situ, maka harus lebih dalam dan jauh pertimbangan-pertimbangannya, dan putusannya harus objektif," tandasnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 40 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang diajukan Doni Istyanto Hari Mahdi. Pemohon mendalilkan, pasal yang dipermasalahkan atau a quo seakan mengizinkan satu pasangan calon dapat memborong semua dukungan.

Pemohon menginginkan ada pembatasan satu pasangan calon tidak boleh memborong dukungan melebihi 60% dari DPRD yang bersangkutan. Alasannya, cara itu dapat menghambat kesempatan pasangan calon lain untuk bertarung.

PILIHAN:
Pemerintah Didesak Tuntaskan Tragedi 1965 di Dalam Negeri

MK Buka Peluang Calon Borong Dukungan Parpol di Pilkada
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8995 seconds (0.1#10.140)