Kejagung Cecar Eddy Sofyan Soal Pemberian Dana Hibah

Jum'at, 13 November 2015 - 03:01 WIB
Kejagung Cecar Eddy Sofyan Soal Pemberian Dana Hibah
Kejagung Cecar Eddy Sofyan Soal Pemberian Dana Hibah
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan pemeriksaan perdana terhadap Eddy Sofyan tersangka dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam pemeriksaan kali ini, Eddy dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait pemberian dana hibah. "Yang bersangkutan ditanya sekitar pemberian-pemberian hibah," ujar Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 12 November 2015 kemarin.

Selain itu, lanjut Arminsyah, pemeriksaan ini membuat Kejagung mendapatkan informasi mengenai apa saja yang menjadi persyaratan pemberian dana hibah.

Menurut Arminsyah, Eddy akan kembali menjalani pemerkisaan pekan depan. Ini dikarenakan pemeriksaan kemarin belum maksimal.

Kini, Eddy yang menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Sumatera Utara (Sumut) ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

"Ada kekhawatiran mengulangi perbuatan karena dia pada posisi jabatan yang sama saat berbuat dan sekarang jabatannya itu juga," tandasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3013 seconds (0.1#10.140)