Hakim PTUN Medan Jadi Justice Collaborator dan Teteskan Air Mata
A
A
A
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro ternyata menjadi justice collaborator. Hal tersebut terungkap dalam persidangan Tripeni dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Perlu kami ingatkan majelis hakim, bahwa terdakwa (Ketua Hakim PTUN Medan) merupakan justice collaborator," ucap Jaksa Yuni kepada Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Tripeni yang ditunjuk sebagai Ketua majelis hakim saat penyelidikan Kasus Dana Bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengaku telah menerima pemberian uang dari mantan anak buah advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Uang yang diduga diterima dari Gerry merupakan titipan dari OC Kaligis selaku 'bosnya' di kantor OC Kaligis and Assosiates.
"Tanggal 9 Juli, Gerry datang ke ruangan saya, enggak diundang. Dia bilang ini ada terima kasih dari Pak OC. Terus dia bilang saya hanya menjalankan tugas dari Pak OC. Setelah itu ada petugas KPK bilang Gerry bawa apa? (Saya jawab) bawa amplop, ini amplopnya. Terus saya bilang sebenarnya ada amplop lagi untuk konsultasi perkara," ucap Tripeni.
Tripeni mengaku sempat menolak amplop itu setelah putusan gugatan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemprov Sumut. Tripeni lalu mengamankan amplop yang tergeletak di atas meja untuk dimasukkan ke dalam tas miliknya.
Dihadirkan dalam pemeriksaan terdakwa, Tripeni sempat meneteskan air mata saat hakim Syaiful Arif menyinggung kabar keluarganya. Khususnya saat Arif menanyakan anak-anaknya. "Anak kelas berapa?" tanya hakim ketua Saiful kepada Tripeni.
Mendapati pertanyaan tersebut, Tripeni terlihat mulai menundukkan kepala dan terlihat meneteskan air mata. Meski tak kuasa menahan tangis, Tripeni sempat menjelaskan bahwa dirinya memiliki dua anak. Anak pertama diakuinya sudah berkuliah, dan anak kedua, masih duduk di kelas 5 SD.
PILIHAN:
Geledah Ruang Ketua dan Fraksi DPRD Sumut, KPK Sita Dokumen
Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Ketua DPRD Sumut
"Perlu kami ingatkan majelis hakim, bahwa terdakwa (Ketua Hakim PTUN Medan) merupakan justice collaborator," ucap Jaksa Yuni kepada Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Tripeni yang ditunjuk sebagai Ketua majelis hakim saat penyelidikan Kasus Dana Bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengaku telah menerima pemberian uang dari mantan anak buah advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Uang yang diduga diterima dari Gerry merupakan titipan dari OC Kaligis selaku 'bosnya' di kantor OC Kaligis and Assosiates.
"Tanggal 9 Juli, Gerry datang ke ruangan saya, enggak diundang. Dia bilang ini ada terima kasih dari Pak OC. Terus dia bilang saya hanya menjalankan tugas dari Pak OC. Setelah itu ada petugas KPK bilang Gerry bawa apa? (Saya jawab) bawa amplop, ini amplopnya. Terus saya bilang sebenarnya ada amplop lagi untuk konsultasi perkara," ucap Tripeni.
Tripeni mengaku sempat menolak amplop itu setelah putusan gugatan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemprov Sumut. Tripeni lalu mengamankan amplop yang tergeletak di atas meja untuk dimasukkan ke dalam tas miliknya.
Dihadirkan dalam pemeriksaan terdakwa, Tripeni sempat meneteskan air mata saat hakim Syaiful Arif menyinggung kabar keluarganya. Khususnya saat Arif menanyakan anak-anaknya. "Anak kelas berapa?" tanya hakim ketua Saiful kepada Tripeni.
Mendapati pertanyaan tersebut, Tripeni terlihat mulai menundukkan kepala dan terlihat meneteskan air mata. Meski tak kuasa menahan tangis, Tripeni sempat menjelaskan bahwa dirinya memiliki dua anak. Anak pertama diakuinya sudah berkuliah, dan anak kedua, masih duduk di kelas 5 SD.
PILIHAN:
Geledah Ruang Ketua dan Fraksi DPRD Sumut, KPK Sita Dokumen
Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Ketua DPRD Sumut
(hyk)