Kejagung Dalami Peran Eddy Sofyan sebagai Kesbangpol Linmas
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun 2012-2013 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Eddy Sofyan (ES).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto memperkirakan, pertanyaan pada pemeriksaan perdana ini biasanya bersifat identitas dan hal-hal yang diketahui terperiksa terhadap suatu perkara.
"(Ditanya terkait) Identitas serta apa yang diketahui dan dilakukan terkait proyek perkara," ujar Amir di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Dia menambahkan, Eddy juga diperkirakan akan ditanya terkait jabatannya sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, Kepala Kesbangpol Linmas fungsinya menyalurkan dana hibah ke penerima. "Sebelum disalurkan kan harus diverifikasi, mungkin seputar itu, (lalu) tugas pencairan itu dana hibah," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini selain Eddy, Kejagung juga sudah menetapkan tersangka lain yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Gatot lebih dahulu diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditanya sekira 30 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan terkait tanggung jawabnya sebagai kepala daerah ketika itu.
PILIHAN:
Jokowi Minta Aparat Tak Jadi Pemadam Kebakaran di Pilkada
Angan-angan Agung Soal Usul Pembentukan Kepengurusan Transisi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto memperkirakan, pertanyaan pada pemeriksaan perdana ini biasanya bersifat identitas dan hal-hal yang diketahui terperiksa terhadap suatu perkara.
"(Ditanya terkait) Identitas serta apa yang diketahui dan dilakukan terkait proyek perkara," ujar Amir di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Dia menambahkan, Eddy juga diperkirakan akan ditanya terkait jabatannya sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, Kepala Kesbangpol Linmas fungsinya menyalurkan dana hibah ke penerima. "Sebelum disalurkan kan harus diverifikasi, mungkin seputar itu, (lalu) tugas pencairan itu dana hibah," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini selain Eddy, Kejagung juga sudah menetapkan tersangka lain yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Gatot lebih dahulu diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditanya sekira 30 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan terkait tanggung jawabnya sebagai kepala daerah ketika itu.
PILIHAN:
Jokowi Minta Aparat Tak Jadi Pemadam Kebakaran di Pilkada
Angan-angan Agung Soal Usul Pembentukan Kepengurusan Transisi
(kri)