Pemerintah Serius Bakal Kaji Ulang Syarat Pendirian Rumah Ibadah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengkaji ulang syarat pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 atau dikenal Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri itu.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, wacana revisi SKB dua menteri itu akan segera dibahas pihaknya bersama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin dalam rapat Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).Selanjutnya kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, hasil pembahasan itu akan dilaporkan ke rapat kabinet di Istana Kepresidenan."Salah satu yang akan dibahas adalah apakah aturan yang persyaratan persetujuan 90 orang itu perlu dikurangi atau dihapuskan, ini juga salah satu yang akan kita bahas," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11/2015).(Baca juga: GP Ansor: Izin Bangun Rumah Ibadah Harus Direvisi)Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ini mengungkapkan, Menag Lukman Hakim sudah berinisiatif mengadakan pertemuan untuk membangun kerukunan umat beragama."Kemendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah berkoordinasi dengan instansi terkait dan menyiapkan usul revisi SKB, setelah menyamakan persepsi dengan Menteri Agama, Kejaksaan Agung, Menteri Hukum dan HAM serta koordinasi Kementerian dibawah Menko Polhukam," ungkapnya.Sekadar informasi, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 itu mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, Pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.(Baca juga: MUI Tak Setuju SKB Pendirian Rumah Ibadah Dievaluasi)Peraturan bersama Menag dan Mendagri atau SKB dua menteri itu selama ini justru dirasa telah menciderai kerukunan umat beragama. Pasalnya, urusan agama merupakan urusan personal, hak asasi individu yang tidak bisa diatur-atur oleh negara.Peraturan itu juga dinilai memberatkan kaum minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Adapun empat syarat dalam peraturan itu yang meski dipenuhi dalam mendirikan sebuah rumah ibadah, yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.Kemudian, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Lalu, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Kota. Yang terakhir, rekomendasi tertulis Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota.Pilihan:Hendardi: Soeharto Banyak Catatkan Praktik AntikepahlawananBamsoet: Emang Gue Pikirin Ancaman Golkar Kubu Agung
(maf)