Kejagung Cecar Gubernur Sumut dengan 30 Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Satuan Petugas Khusus (Satgasus) Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Gatot diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan sosial (bansos )di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran 2012-2013.Dalam pemeriksaannya, penyidik mencecar Gatot Pujo dengan puluhan pertanyaan. "(Ada) 30 pertanyaan," kata Ketua Satgasus Kejagung, Victor Antonius di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2015).Victor tak banyak menjelaskan soal pemeriksaan Gatot hari ini. Namun dia membocorkan pemeriksaan berkaitan dengan kapasitas Gatot sebagai Gubernur yang bertanggung jawab dalam penggunaan dana bansos."Ya tanggung jawabnya sebagai kepala daerah itu," ujar Victor.Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan sebagai tersangka. Gatot diperiksa di KPK lantaran Gatot juga terjerat tiga kasus berbeda di KPK.Pilihan:Hendardi: Soeharto Banyak Catatkan Praktik AntikepahlawananBamsoet: Emang Gue Pikirin Ancaman Golkar Kubu Agung
(maf)