Ical: Munas Golkar Tergantung DPD I
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Aburizal Bakrie menegaskan penyelenggaraan munas bergantung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar.
"Munas tergantung keputusan (sedikitnya) 2/3 DPD I Golkar. Semua berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, munas pasti ada dan bisa 2016, 2017, 2018 atau 2019," kata Aburizal Bakrie atau Ical di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/11/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, Golkar kubu Agung Laksono siap bergabung dengan kubu Ical asalkan Ical bersedia menggelar munas bersama. (Baca juga: Yorrys Tawarkan Tiga Cara Akhiri Konflik Ical-Agung)
Ical mengatakan DPD yang dimaksud adalah DPD tingkat I Golkar pascaputusan Mahkamah Agung (MA), yakni DPD Golkar di bawah kepengurusan yang sah.
"DPD hasil Munas Ancol kan sudah tidak ada. Sesuai putusan MA, Menkumham harus mencabut SK pengesahan kepengurusan Munas Ancol, berarti seluruh keputusan DPP Munas Ancol menjadi tidak ada lagi termasuk daerah-daerah," kata Ical.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 Muladi mengatakan, Munas dapat dilakukan setelah dilakukan penggabungan kepengurusan antara kedua kubu terlebih dulu.
Hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan masalah dan mengantisipasi munculnya konflik baru.
PILIHAN:
Pemerintah Diminta Rombak Sistem Penahanan
"Munas tergantung keputusan (sedikitnya) 2/3 DPD I Golkar. Semua berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, munas pasti ada dan bisa 2016, 2017, 2018 atau 2019," kata Aburizal Bakrie atau Ical di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/11/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, Golkar kubu Agung Laksono siap bergabung dengan kubu Ical asalkan Ical bersedia menggelar munas bersama. (Baca juga: Yorrys Tawarkan Tiga Cara Akhiri Konflik Ical-Agung)
Ical mengatakan DPD yang dimaksud adalah DPD tingkat I Golkar pascaputusan Mahkamah Agung (MA), yakni DPD Golkar di bawah kepengurusan yang sah.
"DPD hasil Munas Ancol kan sudah tidak ada. Sesuai putusan MA, Menkumham harus mencabut SK pengesahan kepengurusan Munas Ancol, berarti seluruh keputusan DPP Munas Ancol menjadi tidak ada lagi termasuk daerah-daerah," kata Ical.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 Muladi mengatakan, Munas dapat dilakukan setelah dilakukan penggabungan kepengurusan antara kedua kubu terlebih dulu.
Hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan masalah dan mengantisipasi munculnya konflik baru.
PILIHAN:
Pemerintah Diminta Rombak Sistem Penahanan
(dam)