Gatot Bantah Beri Uang ke DPRD untuk Gagalkan Interpelasi

Rabu, 11 November 2015 - 15:16 WIB
Gatot Bantah Beri Uang...
Gatot Bantah Beri Uang ke DPRD untuk Gagalkan Interpelasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009-2014 dan 2014-2019, termasuk dugaan suap batalnya penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho, Yanuar P Wasesa membantah, kliennya membagi-bagikan uang yang diduga diterima puluhan wakil rakyat Sumut untuk menggagalkan penggunaan hak interpelasi."Kalau interpelasi belum ada diskusi. Yang pasti interpelasi Pak Gatot enggak pernah berikan duit ke anggota DPRD‬," ujar Yanuar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2015).Kendati begitu, Yanuar enggan menjelaskan terkait dugaan adanya permintaan uang dari sejumlah Anggota DPRD yang berakibat gagalnya hak interpelasi kepada kliennya.Menurut Yanuar, perihal dugaan penerimaan uang yang diterima sejumlah Anggota DPRD Sumut, belum tentu berasal dari pemberian kliennya. "Ah kan bisa saja bukan dari uang itu (uang yang diduga dibagi Gatot)‬," ucapnya.Dalam kasus dugaan suap penolakan penggunaan hak interpelasi, penyidik telah menetapkan Gubernur Gatot dan tiga anggota DPRD Sumut. Ketiganya adalah Ajib Shah, Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga sebagai tersangka.Ajib merupakan Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, yang juga Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 bersama Chaidir dan Saleh Bangun. Ketiganya resmi ditahan KPK sejak 10 November 2015 kemarin.Pilihan:Hendardi: Soeharto Banyak Catatkan Praktik AntikepahlawananBamsoet: Emang Gue Pikirin Ancaman Golkar Kubu Agung
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)