Rio Capella Kasih Kode Minta Uang Lewat Pesan WhatsApp
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan, mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menyampaikan pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Fransisca Insani Rahesti alias Sisca sebelum islah untuk mendamaikan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Wakilnya Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP Partai Nasdem.
Pesan yang disampaikan kepada Sisca yang disebut-sebut teman kuliah Rio Capella diduga sebagai 'kode' permintaan uang Rio kepada Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
"Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho Sis," ucap Jaksa Ahmad Burhanuddin menirukan pesan WA Rio Capella kepada Sisca saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Atas dugaan permintaan uang tersebut, Sisca memahaminya sebagai permintaan uang dari Rio Capella. Selanjutnya, Sisca menyampaikan 'pesan' Rio Capella tersebut kepada Yulius Irawansyah alias Iwan yang merupakan advokat pada Kantor OC Kaligis and Associates
"Yang kemudian Yulius Irawansyah alias Iwan merespons dengan mengatakan 'iyalah sis, kita tahu kok, no free lunch' (tidak ada makan gratis)," ujar Ahmad menirukan ucapan Iwan seperti tertuang dalam surat dakwaan.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Mei 2015 pagi, terjadilah pertemuan di Kantor DPP Nasdem, dengan maksud 'mendamaikan' Gatot dan Erry, yang dihadiri Rio Capella, OC Kaligis dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Dalam pertemuan itu, Surya Paloh berpesan agar gubernur dan wakilnya berdamai.
"Setelah dilakukan islah tersebut, terdakwa menyampaikan pesan kepada Evi Susanti melalui Sisca dan Iwan terkait dengan permintaan sesuatu yang menurut Evi dipahami sebagai permintaan uang dari terdakwa yaitu sebesar Rp200.000.000,00," papar Ahmad.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 13.00 WIB, Evi Susanti dan Sisca bertemu di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia dan pada saat itu Evi Susanti memberikan uang kepada Sisca sebesar Rp150 juta untuk disampaikan kepada Rio Capella dan Rp10 juta untuk bagian Sisca.
Namun saat itu, Sisca menyampaikan jumlahnya kurang dari yang disepakati. Evi pun menyampaikan kepada Sisca bahwa kekurangannya Rp50 juta akan segera dilunasi. Sisca meminta agar Evi melunasi pada sore harinya, karena dirinya sudah berjanji untuk bertemu Rio Capella.
Akhirnya, pada sore harinya, Evi meminta kepada sopir pribadinya, Ramdan Taufik Sodikin untuk menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Sisca di Kantor OC Kaligis. Soal penyerahan uang tersebut pun dilaporan Ramdan kepada Evi.
"Pada tanggal 20 Mei 2015 malam hari, Fransisca Insani Rahesti menemui terdakwa di Cafe Hotel Kartika Candra Jalan Gatot Subroto Jakarta dan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta dari Evi Susanti. Kemudian dari uang tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Fransisca," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam surat dakwaan, Rio Capella didakwa telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sekira Rp200 juta. Suap itu diduga terkait kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
PILIHAN:
Komisi I Akan Minta Penjelasan Kemenlu Soal Jasa Broker
Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Pesan yang disampaikan kepada Sisca yang disebut-sebut teman kuliah Rio Capella diduga sebagai 'kode' permintaan uang Rio kepada Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
"Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho Sis," ucap Jaksa Ahmad Burhanuddin menirukan pesan WA Rio Capella kepada Sisca saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Atas dugaan permintaan uang tersebut, Sisca memahaminya sebagai permintaan uang dari Rio Capella. Selanjutnya, Sisca menyampaikan 'pesan' Rio Capella tersebut kepada Yulius Irawansyah alias Iwan yang merupakan advokat pada Kantor OC Kaligis and Associates
"Yang kemudian Yulius Irawansyah alias Iwan merespons dengan mengatakan 'iyalah sis, kita tahu kok, no free lunch' (tidak ada makan gratis)," ujar Ahmad menirukan ucapan Iwan seperti tertuang dalam surat dakwaan.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Mei 2015 pagi, terjadilah pertemuan di Kantor DPP Nasdem, dengan maksud 'mendamaikan' Gatot dan Erry, yang dihadiri Rio Capella, OC Kaligis dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Dalam pertemuan itu, Surya Paloh berpesan agar gubernur dan wakilnya berdamai.
"Setelah dilakukan islah tersebut, terdakwa menyampaikan pesan kepada Evi Susanti melalui Sisca dan Iwan terkait dengan permintaan sesuatu yang menurut Evi dipahami sebagai permintaan uang dari terdakwa yaitu sebesar Rp200.000.000,00," papar Ahmad.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 13.00 WIB, Evi Susanti dan Sisca bertemu di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia dan pada saat itu Evi Susanti memberikan uang kepada Sisca sebesar Rp150 juta untuk disampaikan kepada Rio Capella dan Rp10 juta untuk bagian Sisca.
Namun saat itu, Sisca menyampaikan jumlahnya kurang dari yang disepakati. Evi pun menyampaikan kepada Sisca bahwa kekurangannya Rp50 juta akan segera dilunasi. Sisca meminta agar Evi melunasi pada sore harinya, karena dirinya sudah berjanji untuk bertemu Rio Capella.
Akhirnya, pada sore harinya, Evi meminta kepada sopir pribadinya, Ramdan Taufik Sodikin untuk menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Sisca di Kantor OC Kaligis. Soal penyerahan uang tersebut pun dilaporan Ramdan kepada Evi.
"Pada tanggal 20 Mei 2015 malam hari, Fransisca Insani Rahesti menemui terdakwa di Cafe Hotel Kartika Candra Jalan Gatot Subroto Jakarta dan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta dari Evi Susanti. Kemudian dari uang tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Fransisca," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam surat dakwaan, Rio Capella didakwa telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sekira Rp200 juta. Suap itu diduga terkait kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
PILIHAN:
Komisi I Akan Minta Penjelasan Kemenlu Soal Jasa Broker
Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
(kri)