Rio Capella Kasih Kode Minta Uang Lewat Pesan WhatsApp

Senin, 09 November 2015 - 19:26 WIB
Rio Capella Kasih Kode...
Rio Capella Kasih Kode Minta Uang Lewat Pesan WhatsApp
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan, mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menyampaikan pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Fransisca Insani Rahesti alias Sisca sebelum islah untuk mendamaikan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Wakilnya Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP Partai Nasdem.

Pesan yang disampaikan kepada Sisca yang disebut-sebut teman kuliah Rio Capella diduga sebagai 'kode' permintaan uang Rio kepada Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.

"Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho Sis," ucap Jaksa Ahmad Burhanuddin menirukan pesan WA Rio Capella kepada Sisca saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Atas dugaan permintaan uang tersebut, Sisca memahaminya sebagai permintaan uang dari Rio Capella. Selanjutnya, Sisca menyampaikan 'pesan' Rio Capella tersebut kepada Yulius Irawansyah alias Iwan yang merupakan advokat pada Kantor OC Kaligis and Associates

"Yang kemudian Yulius Irawansyah alias Iwan merespons dengan mengatakan 'iyalah sis, kita tahu kok, no free lunch' (tidak ada makan gratis)," ujar Ahmad menirukan ucapan Iwan seperti tertuang dalam surat dakwaan.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Mei 2015 pagi, terjadilah pertemuan di Kantor DPP Nasdem, dengan maksud 'mendamaikan' Gatot dan Erry, yang dihadiri Rio Capella, OC Kaligis dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Dalam pertemuan itu, Surya Paloh berpesan agar gubernur dan wakilnya berdamai.

"Setelah dilakukan islah tersebut, terdakwa menyampaikan pesan kepada Evi Susanti melalui Sisca dan Iwan terkait dengan permintaan sesuatu yang menurut Evi dipahami sebagai permintaan uang dari terdakwa yaitu sebesar Rp200.000.000,00," papar Ahmad.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 13.00 WIB, Evi Susanti dan Sisca bertemu di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia dan pada saat itu Evi Susanti memberikan uang kepada Sisca sebesar Rp150 juta untuk disampaikan kepada Rio Capella dan Rp10 juta untuk bagian Sisca.

Namun saat itu, Sisca menyampaikan jumlahnya kurang dari yang disepakati. Evi pun menyampaikan kepada Sisca bahwa kekurangannya Rp50 juta akan segera dilunasi. Sisca meminta agar Evi melunasi pada sore harinya, karena dirinya sudah berjanji untuk bertemu Rio Capella.

Akhirnya, pada sore harinya, Evi meminta kepada sopir pribadinya, Ramdan Taufik Sodikin untuk menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Sisca di Kantor OC Kaligis. Soal penyerahan uang tersebut pun dilaporan Ramdan kepada Evi.

"Pada tanggal 20 Mei 2015 malam hari, Fransisca Insani Rahesti menemui terdakwa di Cafe Hotel Kartika Candra Jalan Gatot Subroto Jakarta dan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta dari Evi Susanti. Kemudian dari uang tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Fransisca," pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam surat dakwaan, Rio Capella didakwa telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sekira Rp200 juta. Suap itu diduga terkait kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

PILIHAN:

Komisi I Akan Minta Penjelasan Kemenlu Soal Jasa Broker

Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
(kri)
Berita Terkait
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
KPK Sebut Kenaikan Gaji...
KPK Sebut Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Perilaku korupsi, tapi...
Kronologi KPK Tangkap...
Kronologi KPK Tangkap Hakim di Depok Beserta Uang Ratusan Juta
KPK Juga Tetapkan Wakil...
KPK Juga Tetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka Gratifikasi
DPR Desak Polisi Usut...
DPR Desak Polisi Usut Dalang Kasus Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut
KY Gandeng Polri dan...
KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Berita Terkini
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved