Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta.
Syamsir dianggap sah dan meyakinkan menerima suap dari Advokat Aenior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) terkait penyelidikan kasus dana Bantuan Sosial sekira USD2.000.
"Menjatuhkan pidana dengan hukuman empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta," ujar Jaksa Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Agus mengatakan, jika denda tersebut tak dibayar Syamsir, maka akan diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan kepada terdakwa.
Hal yang memberatkan lantaran, terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, serta terdakwa dianggap sebagai penegak hukum.
"Meringankan, terdakwa dianggap sopan, mengakui perbuatannya dan membuantu mengungkap peran pihak lain, menyesal, mengakui perbuatannya, masih memiliki keluarga," pungkasnya.
Syamsir Yusfan diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Fadel: Pemerintah Tak Perlu Malu Pakai Jasa Broker
Masa Pakai Gedung BNN Hampir Habis, Ini Komentar Kapolri
Syamsir dianggap sah dan meyakinkan menerima suap dari Advokat Aenior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) terkait penyelidikan kasus dana Bantuan Sosial sekira USD2.000.
"Menjatuhkan pidana dengan hukuman empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta," ujar Jaksa Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Agus mengatakan, jika denda tersebut tak dibayar Syamsir, maka akan diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan kepada terdakwa.
Hal yang memberatkan lantaran, terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, serta terdakwa dianggap sebagai penegak hukum.
"Meringankan, terdakwa dianggap sopan, mengakui perbuatannya dan membuantu mengungkap peran pihak lain, menyesal, mengakui perbuatannya, masih memiliki keluarga," pungkasnya.
Syamsir Yusfan diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Fadel: Pemerintah Tak Perlu Malu Pakai Jasa Broker
Masa Pakai Gedung BNN Hampir Habis, Ini Komentar Kapolri
(kri)