Alasan Perlunya Dilakukan Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu perbaikan dari sisi prosedur penetapan tersangka. Maka itu diperlukannya revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Revisi ini diharapkan mencegah adanya penyalahgunaan institusi KPK untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Alasannya, KPK memiliki kewenangan sangat kuat dalam melakukan penegakan hukum menyangkut tindak pidana korupsi.
"Kami melihat ada beberapa hal yang perlu disorot terkait penting melakukan revisi UU KPK," ujar Koordinator Generasi Muda untuk Keadilan, Agung Sanjaya dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Rabu (4/11/2015).
Namun, diakuinya KPK tetap perlu memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Hanya saja, kata dia diperlukan aturan lebih ketat dalam penggunaan kewenangan tersebut.
"Secara hakikat, kita ingin KPK bekerja lebih teratur dengan didukung oleh kaidah-kaidah dan aturan yang cukup dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ucapnya.
Baca: Rachmawati Tuding Megawati Inisiator Revisi UU KPK.
Revisi ini diharapkan mencegah adanya penyalahgunaan institusi KPK untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Alasannya, KPK memiliki kewenangan sangat kuat dalam melakukan penegakan hukum menyangkut tindak pidana korupsi.
"Kami melihat ada beberapa hal yang perlu disorot terkait penting melakukan revisi UU KPK," ujar Koordinator Generasi Muda untuk Keadilan, Agung Sanjaya dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Rabu (4/11/2015).
Namun, diakuinya KPK tetap perlu memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Hanya saja, kata dia diperlukan aturan lebih ketat dalam penggunaan kewenangan tersebut.
"Secara hakikat, kita ingin KPK bekerja lebih teratur dengan didukung oleh kaidah-kaidah dan aturan yang cukup dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ucapnya.
Baca: Rachmawati Tuding Megawati Inisiator Revisi UU KPK.
(kur)