Kejagung Tetapkan Gatot Pujo Nugroho Tersangka Kasus Dana Hibah
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 dan 2013 Provinsi Sumatera Utara.
Penyidik Kejagung juga menetapkan salah seorang bernama Eddy Sofyan, Kepala Badan Kesbanglinmas, sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan keduanya setelah tim penyidik melakukan ekspose terkait masalah dugaan korupsi dalam perkara itu.
"Kedua orang ini kedapatan dua alat bukti," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015) malam.
Dalam kasus ini, Gatot diduga tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima dana hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola.
"Eddy (diduga) meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat," terangnya.
Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,2 miliar. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan untuk berkembang.
"Ini kasus hibah tapi penyidikan kita itu hibah dan bansos. Ini 2013-nya, jadi masih berkembang," lanjutnya.
Arminsyah juga memprediksi akan memulai melakukan pemeriksaan Gatot pada pekan depan. Mereka pun akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan itu.
"Karena saat ini tersangka Gatot dalam penahanan di KPK, tentunya kita minta izin ke KPK," tandasnya.
Penyidik Kejagung juga menetapkan salah seorang bernama Eddy Sofyan, Kepala Badan Kesbanglinmas, sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan keduanya setelah tim penyidik melakukan ekspose terkait masalah dugaan korupsi dalam perkara itu.
"Kedua orang ini kedapatan dua alat bukti," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015) malam.
Dalam kasus ini, Gatot diduga tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima dana hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola.
"Eddy (diduga) meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat," terangnya.
Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,2 miliar. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan untuk berkembang.
"Ini kasus hibah tapi penyidikan kita itu hibah dan bansos. Ini 2013-nya, jadi masih berkembang," lanjutnya.
Arminsyah juga memprediksi akan memulai melakukan pemeriksaan Gatot pada pekan depan. Mereka pun akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan itu.
"Karena saat ini tersangka Gatot dalam penahanan di KPK, tentunya kita minta izin ke KPK," tandasnya.
(zik)