Politikus PDIP Dituntut Lima Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah dengan pidana selama lima tahun tiga bulan penjara.
Selain tuntutan lima tahun, Adriansyah yang juga politikus PDIP itu juga juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta rupiah dan apabila tidak bisa dibayar akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Menurut Jaksa, mantan Bupati Tanah Laut tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat, perbuatan Adriansyah tidak mendukung pembentukan pemerintah yang bersih, sehingga hal itu dipandang memberatkan.
Terhadap hal yang meringankan, jaksa menilai terdakwa telah bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan penjatuhan tuntutan terhadap dirinya.
Terhadap tuntutan tersebut, Adriansyah mengaku akan mengajukan pledoi bersama tim kuasa hukumnya. "Pembelaan ada dari saya pribadi dan penasihat hukum saya," kata anggota Komisi IV DPR ini menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Adriansyah merupakan Politikus PDIP yang sekarang menjabat anggota DPR dari Fraksi PDIP. Direktur PT MMS Andrew Hidayat didakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp1 miliar, USD50.000, dan SGD50.000 kepada Adriansyah untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam rentang waktu antara lain pada 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015, dimana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.
Andrew Hidayat sendiri sudah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
PILIHAN:
KPK Telaah Kelayakan Rio Capella Jadi Justice Collaborator
Kepala BNN: Penjara Terpencil Napi Narkoba Sudah Ada Progres
Selain tuntutan lima tahun, Adriansyah yang juga politikus PDIP itu juga juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta rupiah dan apabila tidak bisa dibayar akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Menurut Jaksa, mantan Bupati Tanah Laut tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat, perbuatan Adriansyah tidak mendukung pembentukan pemerintah yang bersih, sehingga hal itu dipandang memberatkan.
Terhadap hal yang meringankan, jaksa menilai terdakwa telah bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan penjatuhan tuntutan terhadap dirinya.
Terhadap tuntutan tersebut, Adriansyah mengaku akan mengajukan pledoi bersama tim kuasa hukumnya. "Pembelaan ada dari saya pribadi dan penasihat hukum saya," kata anggota Komisi IV DPR ini menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Adriansyah merupakan Politikus PDIP yang sekarang menjabat anggota DPR dari Fraksi PDIP. Direktur PT MMS Andrew Hidayat didakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp1 miliar, USD50.000, dan SGD50.000 kepada Adriansyah untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam rentang waktu antara lain pada 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015, dimana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.
Andrew Hidayat sendiri sudah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
PILIHAN:
KPK Telaah Kelayakan Rio Capella Jadi Justice Collaborator
Kepala BNN: Penjara Terpencil Napi Narkoba Sudah Ada Progres
(kri)