KPK Periksa Anggota DPRD Muba Terkait Kasus Suap
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap kepada DPRD Musi Banyuasin (Muba), terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
Untuk mempercepat penyidikan kasus itu, penyidik kembali memeriksa anggota DPRD Muba bernama Darwin. Wakil rakyat itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RIS).
"Dia (Darwin) diperiksa untuk tersangka RIS," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2015).
Disinyalir, pemeriksaan terhadap Darwin lantaran yang bersangkutan dianggap mengetahui kasus suap yang menjerat pihak eksekutif dan legislatif Muba tersebut. Namun dikonfirmasi hal ini, pihak KPK tak menjelaskan secara pasti.
"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasya.
Kemudian Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan.
Pilihan:
Kubu Ical dan Agung Islah, Golkar Tegaskan Tetap di KMP
Untuk mempercepat penyidikan kasus itu, penyidik kembali memeriksa anggota DPRD Muba bernama Darwin. Wakil rakyat itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RIS).
"Dia (Darwin) diperiksa untuk tersangka RIS," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2015).
Disinyalir, pemeriksaan terhadap Darwin lantaran yang bersangkutan dianggap mengetahui kasus suap yang menjerat pihak eksekutif dan legislatif Muba tersebut. Namun dikonfirmasi hal ini, pihak KPK tak menjelaskan secara pasti.
"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasya.
Kemudian Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan.
Pilihan:
Kubu Ical dan Agung Islah, Golkar Tegaskan Tetap di KMP
(maf)